PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bantuan Sosial yang telah dialokasikan dalam APBA 2019 tidak bisa dicairkan.
“Kami akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bansos tidak bisa direalisasikan,” kata Safar dalam pernyataan persnya, Selasa (31/7).
Menurutnya, alasan eksekutif soal terkendala pencairan dana tersebut, dengan mengacu pasal 9 Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA, sangat tidak logis dan mengada-ada.
Safar menjelaskan dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri yang menyebutkan, ”Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TPAD sebagai di maksud dalam pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dana hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Kemudian pasal 8 disebutkan:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.”
Ia menambahkan, Qanun APBA sudah disahkan dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri. Sebagai peraturan di bawah UU dan Peraturan Menteri, kata dia, tentu saja Qanun tidak boleh melanggar Peraturan Menteri.
Lantaran sudah disahkan, lanjut Safar,.maka tak ada alasan anggaran itu tak dicairkan.
“Tetapi ketika Qanun APBA sudah disetujui oleh Kemendagri berarti untuk urusan legalitas sudah selesai, karena jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu Kemendagri tidak akan menyetujui Qanun itu,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, dana Bansos saat ini selalu diidentikkan dengan kepentingan pribadi anggota DPRA, padahal menurutnya dana Bansos yang diajukan melalui usulan pokir dewan ini merupakan kepentingan masyarakat Aceh.
Karena itu, ia menyayangkan jika dana ini tidak dapat direalisasikan oleh Pemerintah Aceh.
“Kami akan menggugat kerugian masyarakat akibat tidak terealisasinya dana tersebut, karena menurut kami jika ada teknis administratif yang tidak terpenuhi dalam penyusunan Qanun APBA ini menjadi tanggung jawab eksekutif sebagaimana di sebut dalam pasal 9 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 32 tahun 201,” jelas Safar.
Dalam kesempatan itu juga, YARA mendukung sikap DPRA yang menolak pembahasan KUA-PPAS. Alasannya supaya menjadi pembelajaran bagi eksekutif agar tidak main-main dengan penyusunan APBA, dan mendorong DPRA untuk melaporkan ASN, khususnya yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN perlu memeriksa, apakah TAPA dalam membahas Qanun APBA 2019 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. []
Belum ada komentar