YARA: Plt Gubernur Jangan Kecilkan Kewenangan Aceh Kelola Migas

YARA: Plt Gubernur Jangan Kecilkan Kewenangan Aceh Kelola Migas
YARA: Plt Gubernur Jangan Kecilkan Kewenangan Aceh Kelola Migas

PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mengingatkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar tidak memperkecil kewenangan Aceh dalam melakukan pengelolaan Migas.

Menurut Safar, pertemuan Nova dengan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto beserta stafnya di Kantor SKK migas di Jakarta, Kamis (28/11/2019) kemarin, dalam rangka melakukan negosiasi untuk transisi pengelolaan Blok B adalah salah kaprah dan mengabaikan kewenangan Aceh yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Aceh.

“Langkah Plt Gubernur melakukan negosiasi dengan SKK Migas kalau di lihat dari semangatnya memang bagus, tapi kalau di lihat dari sisi kewenangannya itu salah kaprah dan dapat memperkecil kewenangan Aceh dalam mengelola Migas di Aceh,” terang Safar.

Ia mengingatkan, Pemerintah Aceh tentang keberadaan BPMA yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015, BPMA punya tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika ditinjau dari kewenangannya, lanjut Safar, BPMA itu  sama atau setara dengan SKK migas, hanya saja BPMA wilayahnya di Aceh saja, di luar itu kewenangan SKK Migas. Oleh karena itu, pemerintah Aceh tidak perlu meminta restu ke SKK Migas jika ingin bicara bisnis to bisnis dengan Pertamina, cukup melalui BPMA saja.

“Negosiasi ini sama saja dengan mendown gradekan BPMA,” kata dia.

“Kami mengingatkan Plt Gubernur, agar tidak mengecilkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan Migas, jika Bung Nova belum paham, saya kita bisa berdiskusi dengan BPMA agar mendapat pemahaman tentang kewenangan Aceh dalam mengelola Migas di Aceh, atau paling tidak bisa baca PP No.23/2015 atau pun pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), jadi kami lihat pemerintah Aceh seperti kehilangan kepercayaan diri terhadap kewenangan yang telah di berikan oleh pemerintah pusat,” ucap Safar lagi.

Ada beberapa poin tentang kewenangan BPMA dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh; Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama; Mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja; Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri; Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap; Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan Memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar- besarnya bagi negara.

“Beberapa poin ini saya sampaikan untuk  memudahkan Plt Gubernur dalam memahami kewenangan Aceh dalam mengelola Migas, dan kami sarankan agar Plt Gubernur selalu berkordinasi dengan BPMA jika ingin bicara pengelolaan Migas di Aceh walaupun kewenangan akhir penetapan Pengelola wilayah kerja Migas tergantung pada Menteri ESDM, dan Bung Nova sebaiknya bertemu langsung dengan Menteri ESDM karena selama ini belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM baik saat Ignatius Jonan maupun dengan menteri ESDM baru Arifin Tasrif membicarakan tentang pengelolaan Blok Migas, Bung Nova selama ini menyampaikan pengambilalihan Blok B hanya melalui media saja namun belum pernah bertemu dengan Menteri ESDM, yang anehnya lagi malah bertemu dengan SKK Migas yang secara kewenangan sama dengan BPMA ini menunjukkan Bung Nova seperti kehilangan arah dalam upaya mengambil alih pengelolaan blok B,” kata dia lagi.

YARA meminta Plt Gubernur menghormati hasil perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan PP 23/2015 yang melahirkan BPMA dengan kewenangan yang setara dengan SKK Migas. Ia menambahkan, upaya membangun Aceh harus dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, khusus pihak yang terkait langsung dengan bidangnya, Aceh tidak bisa di bangun hanya dengan kata – kata, tapi juga dengan kerja keras, cerdas dan tim yang kuat.

“Kami minta agar Bung Nova menghormati perjuangan pemerintah sebelumnya yang telah berhasil melahirkan BPMA dengan kewenangan setara dengan SKK Migas, Aceh perlu dibangun secara bersama dengan hati yang bersih, kerja keras dan tim kerja yang kuat, bukan hanya cukup dengan kata -kata saja”, tutup Safar.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR RI Sidak Rutan Idi
Nasir dJamil, didampingi Yusnaidi. SH kepala Cabang Rutan Idi sedang berbincang dengan narapidana. |Iskandar Ishak

Anggota Komisi III DPR RI Sidak Rutan Idi