YARA Pertanyakan Proses Seleksi Dirut PDAM Tirta Mountala

Safarudin Yara (Foto Ist)
DiSafaruddin

PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin. SH, mempertanyakan proses seleksi calon direktur PDAM Tirta Mountala, Aceh Besar, yang saat ini sedang berjalan.

Ini menyusul adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses dan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Besar.

“Seleksi Direktur PDAM di Aceh Besar saat ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Ini karena banyak ditemukan ketidakwajaran sehingga harus diklarifikasi,” ujar Safaruddin, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Kamis (12/4).

Dalam melakukan seleksi Dirut PDAM, kata dia, Pemkab Aceh Besar menggunakan sejumlah dasar hukum diantaranya Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Permendagri nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha MILIK daerah, Qanun Kabupaten Aceh Besar nomor 6 tahun 2005 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Mountala, serta beberapa aturan lainnya.

Namun, dalam persyaratan yang dibuat untuk peserta calon Dirut PDAM Tirta Mountala, sambungnya, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan aturan Pemendagri nomor 2 tahun 2007. Dimana, pada persyaratan yang tertera pada poin nomor 7, batas waktu pengalaman kerja dibuat menjadi 5 tahun.

“Sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007, mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM, atau 15 mempunyai pengalaman kerja 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan dari PDAM yang dengan dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan sebelumnya,” terang Safar.

“Menggunakan Permen dan PP sebagai dasar hukum, tapi tidak mengakomodir semua ketetuan yang tercantum dalam aturan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, kata Safar, ia juga mempertanyakan kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar dalam tim ahli uji kelayakan dan kepatutan Direksi PDAM Tirta Mountala.

“Disini posisi Sekda sebagai sekretaris, dan ketua tim dijabat oleh akademisi yang bukan dari pemerintahan,” kata Safar.

Untuk itu, sambung Safar, ia meminta agar Pemkab Aceh Besar dalam melaksanakan seleksi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Tim Ahli Kelayakan dan Kepatutan Direksi PDAM Tirta Mountala, Aceh Besar, beberapa hari lali telah mengumumkan tujuh nama yang lolos dalam seleksi administrasi calon Dirut PDAM Tirta Mountala.

Tujuh nama calon yang lulus seleksi administrasi tersebut, tertuang dalam surat dengan nomor: 03/TS/PDAM-TM/2018. Mereka yang lolos tersebut masing-masing Ir. Efendi, MT, Salman, ST, Ir Teuku Syahrul, Dra. Rosmala, Sulaiman, ST, Drs. Syarifuddin M. Ali, dan Ir BUsrizal Faisal, MT.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait