PM, Simeulue – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Bupati Simeulue, untuk menuntaskan masalah ijazah palsu oknum PNS di jajaran Pemkab setempat.
Permintaan tersebut tertuang dalam petisi yang diberikan oleh YARA kepada Pemkab Simeulue, Selasa (7/3). Petisi itu diserahkan oleh Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana,SH kepada Bupati Simeulue Erli Hasyim. Sebelumnya, petisi tersebut juga diserahkan kepada Wakil Bupati Aceh Singkil Afridawati.
Dalam petisi tersebut, YARA meminta kepada Bupati Kabupaten Simeulue agar segera menuntaskan permasalahan ijazah palsu yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue. YARA juga meminta agar oknum yang terlibat pengunaan ijazah palsu diberi sanksi tegas.
“Penggunaan Ijazah Palsu oleh oknum demi mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Simeulue merupakan tindakan yang tidak terpuji dan pelecehan terjadap intelektualitas. Simeulue tidak bisa dibangun dengan orang-orang yang berlaku curang, jika penggunaan ijazah palsu ini tidak di usut tuntas maka akan ada lagi kecurangan kecurangan lain dalam pemerintahan Simeulue yang berujung pada kerugian Pemerintah Kabupaten Siemeulue,” demikian isi petisi yang diserahkan oleh YARA.
Setelah menerima petisi tersebut, Bupati Simeulue, Erli Hasyim berjanji akan segera menuntaskan permasalahan adanya PNS yang terlibat menggunakan ijazah palsu untuk menjadi PNS di lingkungan Pemkab Simeulue.
Seperti diketahui, sebanyak 13 oknum pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Simeulue terbukti menggunakan ijazah palsu. Pemkab setempat mengaku sudah mengantongi nama-nama pengguna ijazah palsu tersebut dan saat ini sedang diproses.()
Belum ada komentar