YARA Melawan Arus

YARA Melawan Arus
YARA Melawan Arus

Bila mayoritas rakyat Aceh mendukung langkah Kautsar dan Tiong maupun DPRA, hal sebaliknya dilakukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Ketua YARA Safaruddin menyambut positif kelahiran UU Pemilu yang menganulir dua pasal UUPA.

Ia pun sepakat atas pencabutan dua pasal UUPA karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sosial politik Aceh saat ini. Pencabutan dua pasal itu menunjukkan bahwa UUPA memang sudah harus direvisi atau diperbaharui.

“Menurut kami, pencabutan dua pasal UUPA itu sama sekali tidak merugikan Aceh,” tukas Safaruddin. “Kami juga meminta DPRA dan Pemerintah Aceh membangun komunikasi yang baik dengan anggota DPR RI dalam membangun Aceh,” tambahnya.

Safaruddin menilai, selain dua pasal UUPA yang telah dicabut melalui UU Pemilu, masih ada beberapa pasal lagi yang juga perlu dicabut. Salah satunya pasal 56 ayat (4) dan (5) tentang perekrutan Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota.

Dalam keterangannya kepada Pikiran Merdeka, Safar mengatakan pihaknya keberatan atas ketentuan tersebut karena sarat dengan kepentingan politik di parlemen. Ketentuan dimaksud yakni pasal tersebut menyatakan perekrutan dilakukan oleh DPRA dan DPRK.

“Lebih baik perekrutan penyelenggara Pemilu di Aceh dilakukan langsung oleh KPU, bukan DPRA/DPRK. Jika direkrut oleh DPRA/DPRK, akan ada kepentingan politik sehingga penyelengara Pemilu sebagai lembaga yang independen tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik,” kata Safaruddin.

Selain itu, tambah Safar, pasal 67 ayat (2), huruf e, yakni calon kepala daerah di Aceh berumur minimal 30 tahun. Alasan YARA, dalam UU Pilkada, usia minimal kepada daerah untuk tingkat kabupaten/kota minimal 25 tahun, sedangkan dalam UUPA 30 tahun.

“Ini merugikan generasi muda Aceh yang belum berusia 30 tahun ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pada Pilkada lalu, Nasri digugurkan oleh KIP Aceh Jaya karena usianya kurang satu bulan dari 30 tahun,” sebut Safaruddin.

Lalu, ada pasal 205 tentang pengangkatan Kapolda dan pasal 209 tentang pengangkatan Kejati Aceh juga sebaiknya dicabut. “YARA tidak setuju pengangkatan dua pejabat tinggi di Aceh itu atas persetujuan Gubernur Aceh, karena dikhawatirkan akan menimbulkan intervensi politik dalam penegakan hukum,” jelas dia.

Ketua DPRA Tgk Muharuddin menyayangkan sikap Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang akan melawan DPRA di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materil UU Pemilu.

Rencananya, DPRA akan mendaftarkan berkas gugatan ke MK pada Senin (28/8). Hal yang sama juga akan dilakukan YARA dengan mendaftar diri sebagai pihak terkait untuk mempertahankan berlakunya ketentuan UU Pemilu di Aceh.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), Kurniawan menyatakan bahwa pencabutan beberapa pasal dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), aya (2) dan ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak bisa serta merta dilakukan Pemerintah Pusat.

Dosen Hukum Tata Negara Unsyiah ini merincikan beberapa pertimbangannya. Ia berpendapat, UU Pemilu bersifat rezim hukum umum yang berlaku secara nasional (lex generalis). Adapun UU Nomor 11 Tahun 2006 atau yang lazim disebut UUPA merupakan rezim hukum khusus yang bersifat regional (lex spesialis).

“Hukum rezim yang bersifat lex generalis tidak dapat mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap suatu UU yang bersifat khusus (lex specialis). Logika berfikir hukum sebagaimana yang saya sebutkan tadi pada hakikatnya juga berlaku bagi rumusan ketentuan Pasal 558 UU Pemilu yang baru,” katanya.

Hal itu, lanjut Kurniawan, berlaku sepanjang norma yang terdapat dalam UUPA masih hidup, yakni belum dicabut melalui mekanisme amandemen atau melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi. Dapat disimpulkan, bahwa upaya pencabutan terhadap beberapa pasal dalam UUPA telah melanggar mekanisme dan prinsip hukum.

“Kita ingin mendorong agar kalaulah mau dilakukan pencabutan terhadap satu atau beberapa pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh seyogyanya ditempuh melalui jalur yang konstitusional dan sesuai dengan prinsip hukum, yaitu melalui amandemen di DPR RI atau menempuh judicial review di MK,” imbuhnya.

Dilakukannya uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap dua pasal dalam UUPA tersebut dengan asumsi adanya dugaan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.

Dalam prinsip umum dalam hukum tata negara disebutkan, pencabutan suatu undang-undang terhadap undang-undang lainnya, hanya dapat diterapkan terhadap sesama jenis produk hukum, yakni berupa UU yang berlaku secara nasional (lex generalis) saja. “Itu dengan menggunakan prinsip hukum lex posterior derogat legi priori, yakni norma hukum yang baru menyampingkan norma hukum yang lama, namun secara yuridis, prinsip hukum umum tersebut tidaklah dapat digunakan lex generalis terhadap lex spesialis seperti UU Nomor 11 Tahun 2006 yang berlaku secara khusus di Aceh maupun UU tentang Otsus Papua dan Yogya bilamana ada diatur secara khusus,” pungkas Kurniawan.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Paskibra Lhokseumawe Protes, Minta Kejelasan Honor Liburan
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2015 lalu, berdemo ke Kantor Walikota Lhokseumawe untuk menuntut kekurangan honor dan uang liburan, Rabu, (26/08/2015). Foto: F Salim.

Paskibra Lhokseumawe Protes, Minta Kejelasan Honor Liburan