PM, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh senilai Rp20 miliar. Uang itu sebagai pengganti kerugian bagi 951.165 pelanggan PLN di Aceh atas pemadaman bergilir yang dilakukan selama ini.
Gugatan itu didaftarkan, Kamis (13/3/14) melalui Panitia Muda Perdata (Panmud) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam gugatan bernomor 15/PDT.G/2014/PN-BNA itu, selain menggugat PLN, YARA juga menggugat Gubernur Aceh. YARA menuntut gubernur untuk menyediakan satu genset per pelanggan PLN di Aceh.
Dalam hal ini, gubernur dinilai tidak proaktif melihat kondisi PLN Aceh yang sering padam dan merugikan masyarakat Aceh.
Direktur YARA Safaruddin SH mengatakan, dari data pelanggan PLN Aceh tahun 2011 sedikitnya pelanggan PLN di Aceh sebanyak 951.165 pelanggan.
Hasil konfirmasi ke pelanggan, kata Safar, setiap mati lampu satu pelanggan menghabiskan Rp7000 untuk membeli lilin sebagai penerang.
Dari itu, dalam sebulan seorang pelanggan PLN menghabiskan anggaran Rp210 ribu per bulan dan bila dikalikan jumlah pelanggan, maka Rp20 miliar uang pelanggan habis beli lilin.
“Maka dalam gugatan kami meminta PLN Aceh menggantikan kerugian pelanggan tersebut,” kata Safaruddin usai mendaftar gugatan class action untuk PLN Aceh tersebut.
Dikatakan, pihaknya turut menggugat gubernur dalam gugatan itu karena selaku Pemerintahan Aceh wajib bertanggungjawab apa yang dirasakan warganya.
Selama ini, kata dia, gubernur tidak menempuh jalan keluar atas ketidakcukupan listrik di Aceh untuk menyuplai ke pelanggan di Aceh.
“Kami mendesak gubernur memberikan 1 genset per pelanggan yang ada di Aceh untuk penerang setiap listrik dari PLN padam,” katanya.
Amatan pikiranmerdeka.com saat mendaftar gugatan, YARA turut menyerahkan sejumlah lilin kepada Panmud PN Banda Aceh. Lilin itu sebagai simbul penerang saat listrik PLN padam. [PM-016]
Belum ada komentar