YARA Abdya Kecewa, Penyidik Tangguhkan Penahanan Terduga Pelecehan Seksual

YARA Abdya Kecewa, Penyidik Tangguhkan Penahanan Terduga Pelecehan Seksual
YARA Abdya Kecewa, Penyidik Tangguhkan Penahanan Terduga Pelecehan Seksual

PM, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kecewa dengan penyidik Kepolisian yang menangguhkan penahanan terhadap salah satu oknum guru terduga pelaku pelecehan seksual.

“Menurut kami kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan kategori luar biasa seperti kejahatan korupsi, terorisme, dan narkoba,” kata Ketua YARA Abdya, Miswar, SH dalam rilisnya yang diterima media ini Senin (15/1).

Pihaknya, kata Miswar, menduga penyidik Polres memberi keistimewaan terhadap pelaku, tanpa memperhatikan bagaimana keadaan korban setelah diberikan penangguhan penahanan.

Menurut dia, sesuai Pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 Juta dan maksimal sebesar Rp300 Juta.

Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

YARA mengaku akan melaporkan penyidik Polres setempat kepada Propam Polda mengenai penangguhan penahanan yang diberikan. “Apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” tanya Miswar.

Miswar berharap, P2TP2A Abdya untuk bekerja lebih nyaman dari ancaman dan intimidasi dari pelaku. “Kita berharap penyidik Polres Abdya bisa secepatnya menuntaskan penyidikannya dan segera menyerahkan berkasnya kepada JPU,” kata Miswar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait