YARA Abdya Desak Dewan Buat Qanun  CSR

YARA Abdya Desak Dewan Buat Qanun  CSR
Kuasa hukum Pemkab Abdya Miswar

PM, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk membuat qanun Corporate Social Responsibility (CSR).

YARA menilai, qanun tersebut penting sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Kita menilai begitu banyak perusahaan yang ada di Abdya sekarang ini yang tidak menunaikan kewajiaban CSR-nya terhadap lingkungan masyarakat, seperti Bank Aceh, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan beberapa perusahaan perbankan lainnya di Abdya,” ungkap Ketua YARA Abdya, Miswar, Jumat (4/5).

Selain itu, lajut dia, ada beberapa perusahaan lain di Abdya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Tower, serta usaha sarang burung walet.

Kata Miswar, CSR perusahaan tersebut perlu ditetapkan dalam sebuah qanun daerah, sehingga pelaksanaan CSR itu memiliki pegangan dan tepat sasaran.

“Pelaksanaan CSR perlu diatur sehingga tidak hanya sekedar bantuan sosial, tapi mampu memandirikan masyakarat,” sebut Miswar.

Lanjut Miswar lagi, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan dan aktivitasnya, adapun tujuannya untuk menyumbang pada pencapaian pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Hal itu seperti diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menyatakan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,” jelasnya.

Kemudian sebut Miswar, peraturan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Apa lagi di Abdya ada 8 perusahaan tower, dan tidak pernah memberi bantuan sosial apapun kepada masyarakat. Namun sebaliknya, masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut hanya mendapat Radiasi dan dampak kesehatan yang buruk,” ungkapnya.

Oleh karena itu saran Miswar, DPRK Kabupaten Abdya jangan hanya mendesak perusahaan membayar CSR, tanpa ada regulasi tentang itu. “Sungguh sangat aneh jika DPRK berbicara tentang CSR tapi tidak disertai dengan pembuatan regulasi,” tutup Miswar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kodim Aceh Jaya Lakukan Tes Urin
Kodim Aceh Jaya Lakukan Tes Urin

Kodim Aceh Jaya Lakukan Tes Urin