Wujudkan Qanun Kesenian, DPRK Banda Aceh Ajak DKB Jadi Mitra

Wujudkan Qanun Kesenian, DPRK Banda Aceh Ajak DKB Jadi Mitra
Ketua DPRK Banda Aceh

PM, Banda Aceh—Lembaga Dewan Kesenian Banda Aceh (DKB) harus bisa menjadi mitra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dalam mewujudkan Qanun Kesenian di Kota Madani.

Demikian disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadillah, SI.Kom, dalam pertemuan antara pimpinan DPRK dengan para pengurus DKB, Senin (21/09/2015) di gedung DPRK setempat. Selain menjadi mitra DPRK, Arief mengharapkan lembaga DKB mampu menjadi mitra Pemerintah Kota dan SKPA yang berhubungan dengan kesenian, kebudayaan, dan pariwisata.

“Jika Qanun Kesenian sudah ada, tentu peristiwa yang mencoreng dunia kesenian seperti tempo hari tidak sampai terjadi. Selain itu, kita juga miris melihat kesenian Aceh hanya menjadi buya krueng teudong-dong. Hampir setap even kesenian, selalu didominasi kesenian luar,” kata Arief.

Arief yang didampingi Ketua dan Anggota Komisi D (menangani kebudayaan) DPRK Banda Aceh, mengungkapkan, agar DKB benar-benar bisa menjadi mitra DPRK, lembaga tersebut harus memiliki legalitas dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Coba kawan-kawan DKB segera mengurus SK ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemko. Kalau sudah ada legalitas, kita bisa menjadi mitra kuat dalam mewujudkan Qanun Kesenian sehingga kesenian di Aceh tidak lagi menjadi tamu di rumah sendiri. Kami sangat berharap DKB menjadi mitra DPRK,” ucap Arief.

Ketua DPRK mengaku juga menyayangkan sejumlah kegiatan kesenian di Banda Aceh lebih banyak ditangani oleh even organizer (EO) luar sehingga sejumlah EO lokal terkesan menjadi tamu di rumah sendiri. Untuk itu, ia mengimbau para pengurus DKB dapat bekerja ekstra dalam mewujudkan legalitas lembaga.

Sekretaris Dewan Kesenian Banda Aceh, Teuku Mahfud, mengaku belum adanya legalitas kepengurusan DKB hingga saat ini, karena pihaknya belum begitu paham tentang birokrasi.

“Kami akui ini salah kami. Maklumlah, pengurus DKB rata-rata seniman yang usianya masih relatif muda. Soal birokrasi, kami masih sangat awam. Setelah mendengar penjelasan Pak Ketua DPRK, kini kami paham kemana terlebih dahulu surat kami tuju. Dalam waktu dekat, kami akan surati Disbudpar Kota, lalu Walikota Banda Aceh, agar legalitas lembaga kami segera dikeluarkan,” kata Mahfud.

Musisi itu hadir mewakili Ketua DKB yang sedang berhalangan. Turut serta dalam pertemuan itu Muhadzdzier M. Salda dari Komite Sastra, Idrus bin Harun dari Komite Seni Rupa, Teuku Zulfajri dari Komite Teater. Adapun dari pihak DPRK Banda Aceh, Ketua DPRK didampingi Ketua Komisi D, Farid Nyak Umar, dan anggota komisi D, Isnaini Husda.

[PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait