PM, Aceh Singkil – Guna menekan peredaran minuman keras dari air nira atau tuak, petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil mengarahkan produsen tuak di wilayah tersebut untuk memproduksi gula merah.
Seperti diketahui, di Kabupaten Aceh Singkil selama ini banyak petani aren menjadikan air nira untuk minuman tuak atau minuman memabukkan.
“Pengarahan WH kepada petani pohon aren adalah bentuk sosialisasi qanun Syariat Islam tentang minuman khamar,” kata Danpos WH Gunung Meriah Tupa Sihotang S.Pd.I, kepada wartawan Senin (26/3) kemarin, di sela-sela sosialisasi di desa Lae Nipe, kecamatan Simpang Kanan.
Kata dia, sosialisasi tersebut juga dilakukan di desa lainnya di Aceh Singkil. Dikatakan, personel WH mengarahkan dan membina petani pohon aren agar bisa membudidayakan air aren untuk pembuatan gula aren atau gula merah. Sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat setempat.
“Barang yang halal jangan dialih fungsi ke barang yang haram, ini sangat menyalahi peraturan di provinsi Aceh,” tegasnya.
“Harga gula aren juga tak kalah menghasilkan dengan harga tuak,” ujarnya.
Tupa Sihotang mengakui, saat melakukan sosialisasi pihak WH mendapat tantangan. salah satunya penolakan sebagian petani aren.
“Ada yang dongkol dan kesal, namun kita terus berupaya sosialisasi, memberikan pencerahan kearah yang lebih baik dan memberikan sangsi sesuai Qanun bila terus dilanggar,” ujarnya.
Ia berharap, petani atau produsen tuak di Aceh Singkil dapat beralih profesi ke produsen gula aren. Tupa meminta seluruh lapisan masyarakat agar mendukung mereka dalam memberantas maksiat di wilayah Aceh Singkil.()
Belum ada komentar