WH Aceh Selatan Tangkap 21 Pelaku Khalwat

wh razia
Satpol PP/WH. (Ilustrasi Foto/Antara)

PM, TAPAKTUAN–Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH, Polri, serta SubDen POM Aceh Selatan berhasil menangkap 21 pelaku khalwat yang masih berusia remaja. Pelaku diduga telah melanggar Qanun Syariat Islam karena kedapatan sedang berdua-duaan dengan pasangan non-muhrim di Cafe remang-remang dekat Gunung Kerambil, Gampông Sawang Bunga, Kecamatan Samadua, Sabtu (26/09) sekira pukul 21.00 WIB malam.

Informasi yang dihimpun pikiranmerdeka.co menyebutkan, saat digerebek, petugas hanya berhasil menciduk 11 perempuan remaja, sedangkan 10 laki-laki yang juga masih berusia remaja yang merupakan pasangan masing-masing perempuan tersebut lari kocar-kacir ke arah tanggul laut menembus kegelapan malam.

Petugas kemudian mengamankan 11 perempuan yang sudah ditangkap beserta sepeda motor yang terdapat di café tersebut. Para perempuan tersebut, satu di antaranya pemilik café, dibawa ke kantor Satpol PP WH Aceh Selatan.

Berita lainnya:

Walhasil, satu per satu lelaki pasangan para perempuan itu mendatangi kantor WH. Dari 11 perempuan dan 10 laki-laki yang diamankan itu, berdasarkan hasil pendataan petugas, mayoritasnya berasal dari Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua. Beberapa yang lainnya ada juga yang berasal dari Kecamatan Trumon dan Meukek.

Kepala Bagian Tata Usaha Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Amiruddin, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku khalwat tersebut, para pelaku mengakui bahwa telah meneguk minuman di antaranya jenis Coca-cola dan Fanta bersama masing-masing pasangannya. Hal ini, kata Amiruddin, membuktikan bahwa mereka sah telah melakukan perbuatan khalwat.

“Namun, karena dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, para pelaku khalwat tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan zina atau hubungan badan, kecuali hanya duduk duduk berdua-duaan saja, malam itu juga mereka dilepaskan kembali ke rumahnya masing-masing dengan didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing,” jelas Amiruddin.

Amiruddin menyebutkan, sebelum dilepas, identitas seluruh pelaku khalwat tersebut terlebih dulu didata dan pada hari Senin (28/09/2015), mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, mereka diwajibkan datang kembali ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Razia Satpol PP/WH, Sejumlah Pelanggar Diamankan di Banda Aceh

Penegasan itu juga disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, M Rasyid SAg, yang hadir langsung pada malam itu. Rasyid mengatakan, saat datang ke Kantor Satpol PP dan WH nanti, para pelaku khalwat tersebut diwajibkan didampingi oleh orang tuanya masing-masing.

“Mereka belum perlu diperiksa oleh penyidik, karena pelanggaran yang dilakukan belum masuk kategori berat, tetapi tindakan itu tetap saja melanggar syariat islam sehingga kedepannya tidak boleh di ulangi lagi,” tegas Rasyid.

Ditemukan Kondom

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Drs Rahmatuddin, menambahkan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku sudah sangat resah dengan prilaku muda-mudi tersebut, pada Sabtu (26/09) malam, puluhan petugas dari tim gabungan menggelar razia rutin dengan sasaran mulai dari cafe remang-remang di Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, sampai cafe remang-remang di Sawang Bunga, Kecamatan Samadua. Di cafe-cafe lainnya yang turut disasar, petugas tidak menemukan pelanggar syariat islam.

Rahmatuddin menjelaskan, di kawasan Gunung Kerambil sampai Sawang Bunga, terdapat tiga cafe remang-remang. Satu cafe yang menjadi fokus utama petugas, yang letak tempat duduk pengunjungnya sangat mencolok ke dalam dan tertutup dengan dinding beton serta batu besar.

“Kami menduga, kegiatan razia tim gabungan pada Sabtu (26/09) malam, telah lebih dulu bocor pada pemilik cafe. Kami mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang membocorkan informasi rahasia pergerakan petugas,” sesalnya.

Berita Lainnya: Oknum PNS Kantor Gubernur Terciduk Berduaan di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran

Kata Rahmatuddin, berdasarkan informasi yang diterima selama ini, pihaknya menaruh kecurigaan yang tinggi terhadap aktivitas operasional cafe tersebut. Terlebih lagi saat di gerebek, petugas sempat menemukan kondom bekas pakai yang berceceran dalam perkarangan cafe dimaksud.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, kata Rahmatuddin, Pemkab Aceh Selatan telah membuat sebuah keputusan bahwa akan memanggil seluruh pemilik cafe remang-remang di daerah itu agar dengan kesadaran sendiri bersedia membongkar cafenya tersebut, untuk selanjutnya konstruksi bangunannya diubah menjadi lebih terbuka.

“Kami tidak melarang warga membuka usaha untuk mencari rezeki, tapi yang dilarang oleh Pemkab Aceh Selatan adalah khusus warung atau cafe yang beroperasional secara tertutup dan remang-remang, sebab hal itu mengundang atau berpotensi timbulnya kemaksiatan sehingga melanggar Qanun Syariat Islam,” kata dia.[PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Adik Ipar Orang Dinas Dapat Rumah Bantuan, Janda Tiga Anak Luput Perhatian
RUMAH Rosnadiar, janda tiga anak yang berkonstruksi dinding papan di Gampông Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, tampak memprihatinkan serta tidak layak huni. Keluarga miskin ini luput dari perhatian Pemkab Aceh Selatan. | Foto: Hendrik Meukek

Adik Ipar Orang Dinas Dapat Rumah Bantuan, Janda Tiga Anak Luput Perhatian