PM, Lhokseumawe – Sejumlah wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara mengikuti sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Aula Kantor Cabang BPJS Lhokseumawe, Jumat (21/03/2014).
Sosialisasi yang dibuka Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menghadirkan tiga narasumber, Muktar Yususuf dari AJI Lhokseumawe, Rusdi Ma’ruf dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Lhokseumawe serta Ridwan, Kepala BPJS Lhokseumawe.
Walikota dalam sambutanya mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelengarakan program jaminan kecelekaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Suaidi sebuah sistem jaminan sosial ditetapkan di Indonesia dalam undang-undang.Jaminan sosial ini guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak
Mencermati kerja para Jurnalis, kata walikota, merupakan suatu profesi yang cukup rentan terhadap resiko sosial. Karena itu sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pencerahan menyangkut bentuk perlindungan sosial terhadap profesi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyebar informasi kepada publik dan kontrol sosial.
”Semoga sosialisasi ini memberi pencerahan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas sebagai penyebar informasi,” tandas Suaidi.(ZAL)
Belum ada komentar