Warga Serahkan Senjata Api Sisa Konflik ke Makodim Aceh Barat

Warga Serahkan Senjata Api Sisa Konflik ke Makodim Aceh Barat
Anggita TNI saat memusnahkan barang bukti senjata.(pikiranmerdeka.co/Amir Sagita)

PM,Meulaboh – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (Satgas TMMD) ke-103 Kodim 0105/ Aceh Barat, menerima sepucuk senjata api (senpi) dari seorang warga sipil kawasan pedalaman yang tidak bisa dipublikasikan namanya.

“Senjata ini sudah lama disimpan oleh warga tersebut, dan selama ini ditanam di dalam tanah di kawasan hutan Kecamatan Panton Reu,” kata Komandan Kodim 0105/Aceh Barat Letkol Kav. Nurul Diyanto, di Meulaboh, Minggu.

Senpi jenis pistol serta lima butir amunisi, diserahkan langsung oleh seorang warga di posko Satgas TMMD dan diterima oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Letkol Kav. Nurul Diyanto, di Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Sabtu (10/11) malam.

Nurul Diyanto mengatakan, pemiliknya menyerahkan senpi yang telah berkarat tersebut secara sukarela, apalagi saat ini tengah berlangsung kegiatan pembangunan fisik jalan dan kegiatan non fisik berupa penyuluhan di daerah pedalaman itu.

“Senjata itu diserahkan secara sukarela dalam momentum yang juga cukup tepat, dimana saat ini sedang berlangsung pelaksanaan program TMMD ke-103 Kodim 0105/Aceh Barat di wilayah kecamatan tersebut,” katanya.

Selain itu, jajaran TNI setempat juga menerima dua lembar bendera bercorak bintang bulan yang pernah digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat berkecamuk perang senjata dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dandim Aceh Barat meminta masyarakat daerah itu untuk menyerahkan senpi atau apapun bentuk benda-benda yang berkenaan dengan kegiatan masa konflik berkoordinasi dengan aparat TNI.

“Sudah kita terima dan akan menyimpannya untuk diteliti, sebab kondisi fisik senjata ini sudah berkarat karena lama ditanam dalam tanah. Kalau ada masyarakat lain yang masih menyimpan, segera diserahkan, apalagi kita masih ada di sini,” ujarnya.

TMMD ke-103 Kodim Aceh Barat melakukan pembangunan fisik berupa jalan terobos sepanjang 6.500 meter (6,5 km) serta melakukan kegiatan non fisik berupa penyuluhan wawasan kebangsaan dan bela negara, penyuluhan pertanian dan hortikultura, penyuluhan hukum dan bahaya narkoba dan pengobatan. | Ant 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PT Banda Aceh
Penjabat Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh T. Aznal Zahri dan Kepala Biro Admin Akkar Arafat, bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H Suharjono, S.H., M.Hum, di kantor sementara Pengadilan Tinggi, Gedung Balai Tgk. Chik di Tiro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu 2/10.Foto: Biro Adpim

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jamu Penjabat Gubernur Safrizal