PM, Banda Aceh – Seluruh pemangku kebijakan bersama masyarakat, keluarga serta tokoh agama diharapkan bisa bersinergi menekan angka kasus narkoba. Salah satunya dengan menyusun aturan di tingkat gampong untuk pencegahan barang haram tersebut.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi mengatakan, salah satu kearifan lokal Aceh, pemerintah gampong diberikan wewenang untuk menyusun peraturan-peraturan yang sesuai dengan kebutuhan gampong.
“Selama tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya. Kewenangan ini bisa dimanfaatkan untuk melahirkan reusam gampong terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya saat menggelar reses di Kecamatan Ulee Kareng, Kamis lalu.
Reses yang juga menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Banda Aceh, Hasnanda Putra itu juga mendorong pemerintah untuk melahirkan qanun terkait narkoba. Reusam baru menyusul setelahnya.
“Perlu ada qanun dulu, kemudian baru disusun reusam narkoba dan di situ akan diatur tentang kegiatan sosial, kerja hudep kerja matee setidaknya akan mengatasi tingkat peredaran narkoba di Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara itu pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al Waliyah Pango, Teungku Syukri Daud atau Abu Pango yang juga hadir dalam pertemua itu mengatakan, materi mengenai penyalahgunaan narkoba perlu disebarluaskan secara lebih masif. Ini penting untuk upaya antisipasi di tengah masyarakat.
“Ini memang perlu kebersamaan menghadapinya, harus melibatkan semua tokoh-tokoh agama, tokoh pemerintahan dan masyarakat. Karena Insyaallah dengan kebersamaan selangkah demi selangkah walau pelan-pelan masalah tersebut akan teratasi dan ada jalan keluarnya,” kata Abu Pango.
Ia juga menjelaskan, pemahaman terhadap agama melalui zikir akan membuahkan rasa takut di dalam hati kita terutama kepada Allah Swt.
“Karena rasa takut dan rasa malu ini menjadi obat terbaik dalam mengobati berbagai penyakit terutama narkoba yang sedang mewabah pada generasi sekarang khususnya di Aceh,” jelasnya.(*)
Belum ada komentar