PM, Bireuen—Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Bupati Bireuen Ruslan M Daud melarang warganya membakar marcon, kembang api dan sejenisnya.
Hal itu ditegaskan Bupati Bireuen melalui imbauan tertulis yang disampaikan Bagian Humas dan Protokeler Setdakab Bireuen. Dalam imbauan itu, Ruslan melarang warga untuk membakar marcon dan sejenisnya yang dinilai berbahaya. Selain menimbulkan kegaduah, hal itu juga dapat memicu kebakaran.
“Kalau dinilai dari segi Islam sendiri sebenarnya membakar marcon, main kembang api itu dilarang oleh agama. Untuk itu, kepada semua warga Bireuen dapat menjaga ketertiban bersama, termasuk tidak menyalakan mercon,” kata Kabag Bagian Humas dan Protokeler Setdakab Bireuen Farhan Husein SEMM, Selasa (14/7/2015).
Ditambahkannya, larangan membakar marcon, kembang api dan sejenisnya sudah pernah disampaikan melalui Himbauan Bersama yang ditanda tangani Bupati Bireuen dengan seluruh unsur Forkompimda sejak awal Ramadhan lalu.
Pemkab Bireuen juga melarang penjualan barang-barang berbahaya tersebut. Untuk itu, setiap orang tua agar dapat menjaga anaknya dalam merayakan malam lebaran tahun ini.
Menurut Farhan, penegasan ini sesuai dengan imbauan yangg disampaikan Pemerintah Aceh terkait larangan pembakaran marcon dan kembang api.
Untuk menjaga ketertiban umum, maka petugas penertiban baik personil Satpol PP/WH dibantu aparat keamanan akan terus memantau aktivitas warga menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini.
“Kepada para camat juga diminta agar terus mematau serta memberikan seruan melalui perangkat gampongnya masing-masing agar menjaga ligkungan dan ketertiban bersama,” harapnya.
Kepada seluruh warga juga diminta untuk melaksanakan Takbir dan Tahmid disetiap mesjid, meunasah, surau serta di tempat balai pengajian pada perayaraan lebaran Idul Fitri tahaun ini.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga melakukan Pawai Takbir keliling jalan nasional dengan melibatkan dua group takbir akbar yang dilepas depan Pendopo Bireuen. [Joniful Bahri]
Belum ada komentar