PM, Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan saat ini warga bisa memiliki identitas kependudukan digital milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Ia menambahkan, identitas kependudukan digital ini merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui seluler yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dalam aplikasi ini tersedia berbagai macam fitur terutama tentang identitas kependudukan seperti KTP digital, data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik dan lain-lain,” kata Emila, Senin (16/1/2023).
Aplikasi tersebut, lanjutnya, dapat mempermudah layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik, mempermudah mengakses data keluarga serta mempermudah mengakses layanan publik.
Sementara untuk memperoleh identitas kependudukan digital itu, warga dapat mengunduh aplikasi ‘identitas kependudukan digital’ melalui Play Store.
Setelah itu, warga dapat mendaftar dengan cara mengisi data diri seperti NIK, email dan nomor handphone, kemudian pilih ambil foto untuk melakukan swafoto, pilih scan QR Code dan lakukan scan pada operator pelayanan identitas kependudukan digital yang ada di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.
Lalu, lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan. Terakhir, setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali dan melakukan pergantian pin.[*]
Belum ada komentar