PM, Jayapura – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar bertukar pengalaman dengan Majelis Rakyat Papua terkait nasib daerah dalam menghadapi pemerintah pusat. Pembahasan tersebut dilakukan setelah MRP mengetahui bahwa Wali Nanggroe ikut serta menghadiri pembukaan PON Papua.
Pertemuan resmi tersebut dilaksanakan di Hotel Horizon, di kawasan Kutaraja distrik Abepura Kota Jayapura pada Minggu, 3 Oktober 2021 malam. Ikut serta dalam pertemuan itu seperti Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri, Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, Dr Raviq, Tgk Anwar Ramli, Tarmizi dari DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, dan juga Falevi Kirani. Sementara dari pihak MRP hadir Timotius Murib selaku ketua dari unsur perwakilan adat, Yoel Luiz Mulait, Debora Mote serta tujuh anggota MRP lainnya.
Sebelumnya MRP meminta kesediaan Nurzahri untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan mereka terhadap UU Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi. “Maka pertemuan berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua,” kata Nurzahri.
Dalam pertemuan selama tiga jam lebih tersebut, kata Nurzahri, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman keduanya dalam menghadapi pemerintah pusat. “Terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU Kekhususan.”
Ketua MRP Timotius Murib dalam pertemuan itu mengatakan pemerintah Pusat tidak ikhlas dalam memberikan kewenangan dan kekhususan untuk wilayah mereka. Menurutnya dari 16 kewenangan kekhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya empat kewenangan yang dijalankan.
Timotius mengatakan kewenangan Papua juga dikurangi setelah UU Kekhususan Papua direvisi oleh pemerintah Pusat. Salah satunya adalah tentang dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Walau jumlah ditambah menjadi 2,5%, tetapi pengelolaan ditarik ke Pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan dikelola oleh lembaga di bawah kontrol wakil presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud juga menyampaikan nasib serupa yang dialami oleh Aceh. Dia menyebutkan saat ini UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA telah masuk dalam Prolegnas. Akan tetapi, kata Malik, sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA. “Kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,” kata Wali Nanggroe seperti dikutip Nurzahri.
Di akhir pertemuan, Wali Nanggroe Aceh dan MRP sepakat untuk membuat MoU bersama antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dengan MRP. MoU tersebut bakal dilaksanakan di Aceh ketika MRP berkunjung ke daerah paling barat pulau Sumatra itu.
“Isi MoU tersebut direncanakan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat diberikan oleh pemerintah Pusat,” kata Nurzahri.[]
Belum ada komentar