PM, Subulussalam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan pemutusan jaringan akses data kependudukan di Disdukcapil Kota Subulussalam.
Pemutusan ini akibat Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti, melanggar aturan terkait mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam pada tanggal 14 Desember 2017 dan 3 Januari 2018 lalu.
Hal itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam, tertanggal 29 Maret 2018, dengan Nomor: 470/11508, Perihal: Pemutusan Jaringan Akses Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Subulussalam, Bicar Sinaga, SH saat ditemui PIKIRANMERDEKA.CO di ruang kerjanya, Senin (2/3) membenarkan Ikhwal pemutusan jaringan seperti yang tertuang dalam surat gubernur tersebut.
“Ia, soal pemutusan jaringan itu benar. Saat ini kita tidak dapat mengeluarkan KTP, karena jaringan akses data kita diputuskan,” aku Bicar.
Bicar menjelaskan, pemutusan itu disebabkan pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan oleh Wali Kota Subulussalam.
Pemberhentian dan pengangkatan itu, kata dia, melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota harus melalui usulan dari Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur.
“Apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti dengan segera oleh pemerintah, maka akibat pemutusan ini akan berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Subulussalam yang menyasar kepada daftar pemilih,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, sambungnya, maka Wali Kota Subulussalam wajib membatalkan dan mengembalikan pejabat yang diberhentikan dari jabatan struktural (non job) ke dalam jabatan semula sebagai sesuai dengan sesuai dengan surat yang dilayangkan Kemendagri kepada Wali Kota Subulussalam melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nomor: 821.23/715/Dukcapil, tertanggal 12 Januari 2018, perihal Pemberhentian Dari Jabatan Struktural Pejabat Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kota Subulussalam.
“Ini harus segera, wajib ditindaklanjuti dengan secepatnya sebagaimana bunyi surat Gubernur Aceh dan surat Kemendagri. Saat ini warga yang mengurus KTP sudah membludak. Untuk mengatasi agar pelayanan tetap berjalan maka kami hanya bisa mengeluarkan Suker (Surat Keterangan) dan hal ini sesuai dengan hasil komunikasi, Saya ke pusat untuk mengambil kebijakan dengan cara Suket,” tukas Bicar.()
Belum ada komentar