WALHI Sesalkan Operasi PT RPPI Tak Sesuai Aturan Hutan Industri

WALHI Sesalkan Operasi PT RPPI Tak Sesuai Aturan Hutan Industri
Dok. Walhi Aceh

PM, Banda Aceh – Kendati didera kondisi pandemi Covid-19, namun operasional PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) di Aceh Utara tetap berjalan, dan diduga telah melanggar aturan hukum terkait Hutan Tanaman Industri (HTI).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyebutkan, kegiatan penebangan oleh RPPI harusnya mengacu pada ketentuan UU Kehutanan, dimana usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.

Namun fakta di lapangan justru berbeda.

“RPPI malah memanen hutan alam. Kondisi ini juga menjadi bukti bahwa area izin berada dalam hutan produksi yang masih produktif, bukan pada hutan produksi yang tidak produktif, sebagaimana ketentuan syarat izin untuk hutan tanaman industri,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2020).

Di sisi lain, masyarakat setempat kerap melancarkan protes atas bencana ekologi yang merupakan dampak dari rusaknya hutan di kawasan hulu. Karenanya, Walhi mendesak Pemerintah Aceh agar mengevalasi izin PT RPPI.

“Bukan justru memberikan izin tebang di tengah beragam persoalan yang terjadi di lapangan saat ini,” tambah M Nur.

Tak hanya itu, pihaknya bahkan mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk Pansus untuk menindaklanjuti masalah ini secara khusus. Pasalnya, hasil investigasi Walhi justru menemukan banyak persoalan lain.

“Kawasan eksplorasi perusahaan tersebut ternyata juga tumpang tindih dengan lahan masyarakat, kemudian juga penerbitan izin di luar kewenangan, dan yang penting untuk disoroti, kehadiran PT RPPI menjadi ancaman terhadap sumber air, satwa dilindungi, dan juga mengganggu wilayah kelola masyarakat,” jelasnya.

Jika hasil pansus menemukan adanya bukti pelanggaran, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan gubernur untuk mencabut izin perusahaan tersebut. Tentunya, pencabutan itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 mengenai pengusahaan hutan dan pemungutan hasil pada hutan produksi.

Untuk diketahui, izin usaha yang dikantongin PT RPPI terkait meliputi area kerja seluas 10.384 hektar (Ha) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.

Area izin PT RPPI juga diketahui berada di kawasan hulu DAS Krueng Pase dan Krueng Mane sebagai penyedia air bagi 13 kecamatan di Aceh Utara.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait