Walhi Minta DLHK Audit Dampak Lingkungan Eksploitasi Air Bersih di Langsa

Walhi Minta DLHK Audit Dampak Lingkungan Eksploitasi Air Bersih di Langsa
Walhi Minta DLHK Audit Dampak Lingkungan Eksploitasi Air Bersih di Langsa

PM, Langsa – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, diminta untuk segera mengaudit dampak lingkungan yang diduga akibat eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Begitupun juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa harus melakukan hal yang sama terkait di Gampong Lengkong.

Permintaan itu disampaikan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M Nasir, Kamis (15/2).

Ia menjelaskan, jika hasil audit nanti ditemukan tindak pidana dalam eksploitasi itu, maka kita minta kepada penegak hukum untuk memprosesnya.

Kemudian, terkait perizinan eksploitasi air bersih di Gampong Lengkong, maka dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Aceh selaku pemberi izin pengelolaan air di bawah tanah, harus mendata kembali secara total izin-izin yang ada dan bagi usaha yang tidak ada izin maka harus diberikan sangsi tegas.

TERKAIT: ‎Eksploitasi Air Bersih Berlebihan, Rumah Warga Gampong Lengkong Rusak

Menurutnya, DPMPTS memiliki kewajiban untuk mengevaluasi kembali izin ekploitasi air bersih dimaksud. Apalagi, saat ini sudah ada dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Sementara itu, jika hasil audit lingkungan nantinya menyatakan bahwa kerusakan lingkungan disebabkan oleh ekploitasi air bersih, maka pemilik usaha juga harus memperbaiki dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak.

Lanjutnya, untuk mengetahui izin eksploitasi air bersih di gampong tersebut serta dampak lingkungannya, maka harus dilakukan operasi terpadu yang terdiri dari pemerintah dan lembaga penegak hukum.
“Saya pikir langkah ini harus segera dilakukan, agar dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat tidak terus meluas dan membahayakan keselamatan warga,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20210617 201027 1050x525 1
Rapat terkait penyelesaian aset dari pemekaran wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah dan Wakil Walikota Marzuki Hamid, di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/6/2021). [Dok. Ist]

KPK Dorong Penyelesaian Aset Pemkab Aceh Timur dan Langsa