PM, Banda Aceh – Majelis sidang Komisi Informasi Aceh mengabulkan permohonan lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terkait transparansi data Hak Guna Usaha perkebunan, pada Selasa (9/3/2021).
Walhi sebelumnya menggugat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh lantaran tidak diberi akses data dan informasi mengenai HGU perkebunan dan kebun plasma yang terdiri dari peta jpeg, shapefile peta, dan dokumen lainnya.
Ketua majelis, Nurlaili Idrus dan dua anggotanya yakni Andi Rahmadsyah dan Muslim Khadri dalam putusannya mengatakan, Distanbun wajib memberi informasi tersebut kepada Walhi dalam jangka waktu 14 hari.
“Salah satu pertimbangan majelis, data HGU perkebunan bukanlah informasi yang dikecualikan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
KIA mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung, soal putusan kasasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Forest Watch Indonesia (FWI). Diketahui, putusan itu mempertimbangkan bahwa informasi berupa dokumen administratif yang berhubungan dengan HGU, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Walhi pun menyambut baik keputusan ini. Pihaknya meminta Distanbun Aceh segera mengeksekusi putusan KIA. Ia mengatakan kemenangan itu bagian dari semangat keterbukaan informasi publik.
“Tidak hanya untuk Distanbun, tapi juga semua badan publik untuk mendukung keterbukaan informasi. Karena masyarakat memiliki hak atas informasi untuk melakukan pengawasan dan partisipasi aktif dalam rencana pembangunan daerah,” terang M Nur.
Menurutnya, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sering kali disebabkan tidak jelasnya data soal batasan lokasi HGU tersebut.
“Kemenangan ini harus menjadi pintu masuk kepada semua pihak, sehingga tidak terjadi lagi gugatan yang sama pada saat memohon data dan informasi HGU perkebunan di Aceh,” kata M Nur lagi.
Sejak Juli 2019, Walhi telah menyurati kepada Kepala Distanbun Aceh untuk segera menyerahkan informasi HGU yang mereka butuhkan. Saat itu, Distanbun Aceh mengaku bahwa data yang diminta Walhi termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
Walhi pun keberatan. Apalagi Sekda Aceh juga menyatakan data dan informasi tersebut belum dapat dipenuhi. Akhirnya Walhi Aceh mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh.(*)
Belum ada komentar