PM, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh kembali mendesak agar kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) segera dipindahkan dari Medan ke Aceh. Pemindahan itu untuk mempermudah pengelolaan TNGL yang 80 persen lahannya berada di kawasan Aceh.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam keterangannya menjelaskan, sejak 2015 Pemerintah Aceh telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memindahkan BBTNGL. Dua tahun berselang, pihaknya kembali menyurati kementerian tersebut.
“Sedangkan surat ketiga pada 1 Juli 2020 sudah diperkuat oleh surat Ombudsman Aceh, setelah menerima laporan Walhi,” ujar M Nur, Jumat (3/7/2020).
Lantaran lebih dari separuh area TNGL terletak di Aceh, pemindahan itu diyakini bakal mempermudah koordinasi terkait perlindungan, pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan taman nasional itu. Sementara dari aspek hukum, jika terjadi kasus di kawasan Leuser maka akan mudah ditangani kepolisian Polda Aceh.
“Begitu juga soal agenda pengawasan maupun pengelolaan lainnya, bisa jadi pertimbangan mengapa pemindahan perlu dilakukan segera,” sebut dia.
Di samping itu, Aceh sebenarnya telah memiliki aturan soal perlindungan hutan di kawasan ekosistem Leuser. Selain mengacu pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Aceh juga memiliki UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Pasal 150 ayat (1) UUPA menjelaskan tentang pengelolaan KEL di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
“Perlu ditekankan prinsip pemanfaatan hasil hutan secara berkesinambungan, tanpa mengurangi manfaat dalam jangka panjang,” timpalnya.
Walhi juga berkaca dari banyak persoalan selama ini, dimana kawasan KEL telah didera bencana ekologis, kasus konflik satwa manusia, serta konflik kepentingan ruang. Sementara, kata M Nur, ekosistem ini telah berperan penting bagi sumber kehidupan manusia dan satwa di dalamnya.
Pemindahan ini nantinya juga jadi tantangan bagi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan TNGL. “Kemampuan pemerintah diuji, mana mungkin mampu kelola kawasan yang begitu besar, 2,2 juta hektar, jika memindahkan kantor saja tak mampu,” tandasnya. []
Belum ada komentar