Jakarta – Setelah Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024, tak lama keduanya segera mengesahkan kabinet menteri untuk membantu jalannya pemerintahan dalam lima tahun ke depan.
Menarik untuk dicermati lebih jauh soal komposisi dan latar belakang menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju ini. Yang tak kalah penting juga adalah menakar peluang dan tantangan dari kabinet ini dalam mewujudkan janji Nawacita.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memprediksikan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin buram pada putaran kedua pemerintahan Jokowi. Ini ditandai dengan absennya negara memberikan jaminan perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
“Ketiadaan komitmen ini dalam pidato kenegaraan pertama setelah dilantik sebagai Presiden, masa depan lingkungan hidup akan kembali hanya menjadi “pemanis” atau pelengkap bungkusan bernama investasi dan pembangunan,” kata Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayati dalam siaran persnya, Kamis (24/10/2019).
Dalam lima agenda prioritas yang disampaikan dalam pidato pertamanya saat dilantik, lanjut Nur Hidayati, jelas tidak ada koreksi mendasar terhadap paradigma ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam lima tahun ke depan, yang sesungguhnya justru melahirkan krisis dan gagal memenuhi janji Nawacitanya.
Nur Hidayati menyatakan bahwa “Sejak awal Presiden telah diingatkan oleh elemen masyarakat sipil, bahwa sebagai pemimpin, dia harus berani keluar dari jebakan oligarki, yang akan menyanderanya dan mengaburkan janji Nawacitanya”. Namun sayangnya, Presiden yang dipilih oleh rakyat, justru semakin mengabaikan suara rakyat dan menjebakkan dirinya dalam kuasa oligarki yang lebih kuat dalam penyusunan kabinetnya”.
Dampak dari menguatnya oligarki memengaruhi penetapan nomenklatur dan penyusunan nama-nama kabinet, yang disebut Nur lebih bernuansa menjaga “stabilitas politik”, dibandingkan dengan memperhatikan persoalan rakyat dan lingkungan hidup. Sehingga, perumusan nomenklatur gagal menjawab problem struktural lingkungan hidup.
Nur melanjutkan, penetapan nomenklatur kabinet terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam/agraria, sama dengan nomenklatur pada pemerintahan jilid pertamanya. Pemilihan yang tetap sama ini, menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi-MA enggan keluar dari salah satu akar masalah dari lingkungan hidup, “yakni watak sektoralisme yang menjadi penyebab sengkarutnya lingkungan hidup dan sumber daya alam,” kata Nur.
Turut Mengungkung Parlemen
Tak hanya pada kabinet eksekutif, wakil rakyat di parlemen juga diwarnai oleh oligarki yang sarat dengan muatan kepentingan pelanggengan kekuasaan ekonomi dan politik.
“Dari keadaan ini, dapat dipastikan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan tidak akan berjalan dan agenda legislasi dipastikan lebih banyak untuk memfasilitasi kepentingan investasi,” ujar Nur.
Menguatnya oligarki turut diperparah sisi yang lain, yakni ruang demokrasi bagi rakyat dan elemen masyarakat sipil kian dipersempit. Oligarki bahkan menutup ruang lahirnya kekuatan politik baru yang dapat mengusung agenda lingkungan hidup dan kerakyatan dengan sistem politik yang berjalan saat ini.
“Kita menyaksikan bagaimana #ReformasiDikorupsi oleh kekuasaan dan pendekatan keamanan selalu dilakukan untuk menghadapi suara rakyat yang mengkritisi pemerintahan dan menyuarakan hak-haknya. Kriminalisasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan ruang hidup dan hak-haknya,” imbuhnya.
WALHI juga memprediksikan pendekatan keamanan sebagai bentuk kontrol negara terhadap rakyat akan semakin menguat dalam lima tahun ke depan. Agenda perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber daya alam sulit terwujud, jika pemerintah menutup ruang demokrasi bagi rakyat sebagai sebuah prasyarat berjalannya pemerintahan yang baik.
Masalah SDA yang Belum Selesai
WALHI juga menjelaskan beberapa catatan pekerjaan rumah dari pemerintah yang kini belum selesai. Antara lain, (1) Rendahnya komitmen pemerintah dan DPR dalam melaksanakan Mandat TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam; (2) Proses penyusunan perundang-undangan yang tidak partisipatif dan tidak berpihak pada keadilan ekologis dan sosial; (3) Ketertutupan informasi publik terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam; (4) Mandegnya penyelesaian konflik agraria dan meningkatnya eskalasi konflik di berbagai wilayah di Indonesia; (5) Lambatnya pelaksanaan reforma agraria sejati dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain itu, kebakaran hutan dan lahan massif terjadi di tahun 2019, menandakan bahwa tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan gambut belum terjadi, dan tidak seriusnya pemerintah dalam menangani krisis iklim. Dalam catatan WALHI, luas kebakaran dari Januari – September 2019 mencapai 857,756 atau setara dengan 13 kali dari luas Provinsi DKI Jakarta, dan menghasilkan emisi mencapai 209,8 juta ton CO2 pada bulan September 2019.
Kemudian, soal pembangunan yang bias darat. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, dalam pidatonya dia mengajak seluruh rakyat untuk tidak lagi memunggungi laut. “Namun dalam perjalanannya, Jokowi semakin jauh memunggungi laut,” kata Nur Hidayati.
Pada tahun 2018, pemerintah menargetkan 34 provinsi sudah memiliki PERDA RZWP3K dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia. Sayangnya, lanjut Nur, dalam semangat percepatan untuk menuntaskan RZWP3K di semua provinsi, masih ada yang mengabaikan atau bahkan menganggap tidak penting dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang juga adalah amanat dari undang-undang. Hal lain adalah karena proses percepatan yang diutamakan, maka pelibatan publik yang tepat dan secara luas menjadi terabaikan prosesnya. “Baru 14 (empat belas) provinsi yang bisa menyelesaikan RZWP3K hingga berbentuk Peraturan Daerah (Perda), meski kualitasnya masih diragukan karena mengabaikan KLHS dan partisipasi publik yang seharus- nya melalui proses konsultasi yang bermakna,” kata dia.
Batubara masih akan menjadi tumpuan energi dalam lima tahun ke depan. Mengingat pendapatan ekonomi juga masih mengandalkan sumber energi kotor sebesar 530 juta ton pertahun dan sebagian besar untuk kepentingan ekspor. Roadmap transisi ke energi terbarukan pun, tegas Nur Hidayati, tersandera oleh kepentingan ekonomi oligarki di lingkar kekuasaan.
KPA mencatat angka konflik agraria/SDA yang terjadi di 2018, sedikitnya telah terjadi 410 konflik agraria dengan luas wilayah konflik mencapai 807.177, 613 hektar dengan melibatkan 87.568 KK. Selanjutnya, KPA menyebutkan rincian konflik tersebut terdiri dari 144 (35%) di sektor Perkebunan, 137 (33%) di sektor properti, 53 (13%) di sektor pertanian, 29 (7%) di sektor kehutanan, 19 (5%) di sektor per- tambangan, 16 (4%) di sektor infrastruktur dan 12 (3%) di sektor pesisir/kelautan.
Dari olah data WALHI di 13 provinsi, tercatat 163 Pejuang Lingkungan dikrimininalisasi. tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM lainnya tidak terlepas dari tindakan dan kebijakan negara yang masih mengandalkan investasi sebagai pilar utama pembangunan.
“Hingga saat ini kebijakan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup dan HAM tidak juga diterbitkan, baik Permen LHK, maupun Perpres tentang Pembela HAM,” tandasnya.
Belum ada komentar