WALHI Aceh menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 berkapasitas 180 megawatt di Aceh Selatan karena diduga ada sejumlah pelanggaran hukum yang diterabas akibat proyek tersebut.
“Mega proyek ini dibangun dalam kawasan hutan lindung mulai dari kawasan pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah,” ujar Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur.
Luas total area proyek, kata Nur, mencapai 443,79 hektare. Selain penggunaan hutan lindung, proyek tersebut menggunakan area penggunaan lain seluas 19,34 hektare.
Hasil investigasi Walhi Aceh, Trinusa Energi Indonesia baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survey geologi dari Dinas Kehutanan Aceh. Fakta di lapangan, kata M Nur, perusahaan telah menebang pohon di bantaran sungai untuk lokasi pembangunan basecamp dan lokasi pendaratan helikopter dan melakukan aktivitas pengeboran batu. “PT Trinusa Energi Indonesia memobilisasi perlengkapan pengeboran menggunakan helikopter, termasuk bahan bakar solar. Kondisi saat ini semua perlengkapan tersebut ditelantarkan dilokasi proyek tanpa ada petugas yang menjaganya,” ujar M Nur.
Trinusa Energi Indonesia diduga Walhi juga membohongi publik atas informasi lokasi proyek dan luas area yang akan digunakan. Dalam pengumuman studi Amdal, kata M Nur, disebutkan lokasi kegiatan berada di empat kecamatan yakni Meukek, Sawang, Samadua, dan Kluet Tengah, dengan luas area 250 hektare. Sementara lokasi yang tertera dalam dokumen kerangka acuan Amdal, berada di lima kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah, dengan total area 443,79 hektare.
Baca: Cokong Semen Masuk, Alam Karst Tamiang Terancam
Fakta lain, kata M Nur, Trinusa Energi Indonesia mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Bupati Aceh Selatan nomor 050/161/2016 pada 24 Februari 2016. Adapun Qanun RTRW Aceh Selatan baru dilakukan paripurna oleh DPRK Aceh Selatan pada 28 September 2016. “Artinya, pada saat Bupati Aceh Selatan mengeluarkan izin pemanfaatan ruang pembangunan PLTA Kluet 1 belum ada qanun tata ruang kabupaten,” ujarnya.
Walhi meminta Bupati Aceh Selatan mencabut atau membatalkan izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan di level kabupaten untuk pembangunan PLTA Kluet 1. Hal senada juga diminta Walhi kepada Gubernur Aceh untuk membatalkan izin di level provinsi.
Selain itu, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh diminta tidak mengeluarkan izin lingkungan kepada Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1. Kepada Menteri Lingkungan Hidup, Walhi meminta untuk tidak dikeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
PLTA Kluet 1 rencananya dibangun untuk meningkatkan suplai listrik dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Proyek ini merupakan program konsorsium antara Indonesia dan Cina, dengan investasi mencapai Rp5,6 triliun.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Trinusa telah dilaporkan Walhi ke Reskrimsus Polda Aceh pada Kamis, 23 Maret 2017. Pada tanggal yang sama Walhi juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh. Walhi meminta Polda menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Trinusa terkait pembangunan PLTA Kluet 1.[]
Belum ada komentar