Walhi Aceh Latih Warga Kepies Tentang Hak Kelola Hutan Desa

Walhi Aceh Latih Warga Kepies Tentang Hak Kelola Hutan Desa
Foto: merdeka.com

PM, Bener Meriah – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengadakan pelatihan bagi 20 warga kampung Kepies, Kecamatan Permata, Bener Meriah. Pelatihan dalam rangka menguatkan kapasitas warga terkait hak pengelolaan kawasan hutan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2019.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya mengatakan, pelatihan digelar paska terbitnya surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa/Kampung Kepies. Adapun kegiatannya difasilitasi oleh Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad dan staf kajian hukum Walhi Aceh, Khairil.

“Dari pelatihan ini, diharapkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat dan aparatur kampung Kepies serta tokoh pemuda terkait hak-hak konstitusional warga negara dalam hal pengelolaan sumber daya alam di tingkat kampong,” kata M Nur. Aparatur kampung dan pemuda Kepies sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berharap proses pendampingan terus berlanjut.

M Nur mengulas, konstitusi telah menjamin hak-hak warga negara, pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,” papar M Nur.

Hal tersebut, lanjut dia, diperkuat dalam UU Pemerintahan Aceh pasal 154 ayat 3, bahwa usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, penghormatan atas hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi kelompok perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan pekerja.

“Dalam pasal 156 ayat 1,2, dan 3 menjelaskan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh Pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan,” ujar dia.

Peran serta masyarakat juga dijamin dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Aparatur gampong Kepies berharap adanya aturan di tingkat kampung yang disusun secara bersama-sama agar warga dapat melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap orang yang melakukan pelanggaran. Sehinga pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil dan lestari,” pungkasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait