PM, Banda Aceh – Hingga Rabu (7/3) kemarin, proses pembahasan terkait pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur untuk Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018, masih terus bergulir. Selain pihak Pemerintah Aceh, Dirjen Keuangan Daerah turut mengundang DPRA ke Jakarta.
Anggota DPRA yang hadir dalam pembahasan tersebut yaitu ketua DPRA Tgk Muharuddin, Wakil Ketua T Irwan Djohan, serta didampingi anggota lainnya seperti Nurzahri, Murdani Yusuf, Said, Tgk Anwar, dan Azhari Cage.
Kepada Pikiran Merdeka, Rabu malam, Nurzahri meluruskan, bahwa kehadiran DPRA bukan untuk mendengar persetujuan rancangan Pergub APBA. Akan tetapi, pihaknya diundang untuk dimintai penjelasan mengenai proses pembahasan RAPBA yang berlangsung di Banggar dalam beberapa bulan terakhir.
“Saat itu juga kita jelaskan apa saja tahapan yang telah dijalani. Termasuk yang kita telah sampaikan pada hari Rabu (28/2) lalu, dimana saat itu pimpinan yang hadir kemari,” kata Nurzahri melalui saluran telepon.
Dua Opsi
Dalam kesempatan bertemu dengan DPRA, pihak Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan dua opsi yang mungkin diambil terkait APBA tahun 2018.
“Ada dua kemungkinan, pertama, usulan itu ditolak, dengan menimbang apakah permintaan Pergub telah memenuhi persyaratan, termasuk kelengkapan dokumen-dokumen. Atau yang ke dua, diterima dengan segala risiko konsekuensi,” papar Nurzahri.
Konsekuensi yang dimaksud, sambung dia, adalah rencana gugatan DPRA ke Mahkamah Agung maupun PTUN. “Dirjen senantiasa memantau perkembangan di Aceh selama ini, termasuk pandangan sejumlah ahli hukum dan akademisi yang belakangan berpendapat soal gugatan terhadap Pergub APBA,” kata politisi Partai Aceh ini.
Sejauh ini, Kemendagri belum memberi keputusan apapun. Yang jelas, kata Nurzahri, terlepas dari kedua opsi itu, Kemendagri menyatakan APBA harus segera disahkan. Karena anggaran ini menyangkut dengan kepentingan layanan publik yang selama ini mandek.
“Senin mendatang Kemendagri akan menggelar rapat internal menelaah ini bersama Dirjen Otda, Biro Hukum Kemendagri,” imbuhnya.
Wacana Judicial Review
Setelah mendengar pemaparan tersebut dari Dirjen Keuangan Daerah, DPRA pun turut menyatakan sikapnya. Tanpa ragu, mereka mewacanakan gugatan ke Mahkamah Agung.
“Pertama, Pergub adalah hak gubernur. Tetapi perlu diketahui hak ini prosesnya juga merampas hak yang ada di Dewan, yaitu hak Budgeting,” sesal Nurzahri.
“Kita tak melarang (keputusan Pergub) itu, tapi sebagai lembaga wakil rakyat, kita juga punya tanggung jawab terhadap rakyat. Maka kita terpaksa melakukan gugatan,” tegas dia lagi. Namun demikian, DPRA akan tetap menunggu sikap Kemendagri terlebih dahulu, sebelum memastikan niat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, DPRA bahkan menyampaikan rencananya lebih jauh, jika APBA diputuskan melalui Pergub. Di antaranya, melaporkan Gubernur ke penegak hukum jika dalam proses pengambilan keputusan itu ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
“Bahkan, kami bisa melaporkan semua pihak yang ikut menandatangani putusan tersebut, termasuk Kemendagri sekalipun,” kata Nurzahri. []
Belum ada komentar