PM, Jantho – Pemerintah Aceh mulai memberlakukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam Lapas.
Pergub tersebut telah disahkan pada 28 Februari 2018, dan Kamis kemarin, Pemerintah Aceh sudah menjalin kerjasama dalam bentuk MoU dengan Kanwil Kemenkumham Aceh, terkait pelaksanaan teknis hukum cambuk di dalam lapas.
Terkait: DPR Aceh : Pergub Tentang Hukum Cambuk di Lapas Melanggar Konstitusi
Terkait dengan penerapan Pergub tersebut, Wakil Bupati Aceh Besar H Waled Husaini A Wahab, secara tegas mengatakan tidak akan mengikuti aturan tersebut.
Pemkab Aceh Besar, kata Wabup, tetap akan melaksanakan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat Islam di hadapan umum, sesuai dengan qanun Syariat Islam dan aturan dalam agama Islam.
Baca: YARA Pertanyakan Proses Seleksi Dirut PDAM Tirta Mountala
“Kita di Aceh menerapkan hukum syariat Islam, bukan hukum lain. Jadi untuk apa juga Qanun Syariat Islam kalau cambuk harus dilakukan di Penjara,” kata Waled, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Jumat (13/4).
Jika penerapan hukum cambuk bagi pelanggar dilakukan di dalam Lapas, kata Waled, tidak akan membuat jera sipelaku dan tidak memberikan pelajaran bagi orang lain.
“Kalau di dalam penjara, tidak akan membuat orang takut. Coba lihat di Negara Arab, semua pelaku dieksekusi di depan umum,” tambahnya.
Wabup menegaskan, Pemkab Aceh Besar tetap akan melaksanakan hukuman cambuk di hadapan umum sesuai aturan agama dan qanun syariat Islam.
“Kita akan berkoordinasi dengan dewan terkait maslah ini. Kita di Aceh Besar tetap akan dilakukan di hadapan umum. Kita harus takut kepada Allah bukan kepada yang lain dalam menerapkan Syariat Islam,” pungkasnya.()
Belum ada komentar