PM, Banda Aceh—Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negerei Pidie Jaya mengkasasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, karena memvonis ringan dua koruptor pembangunan 100 rumah Transimisi Lokal (Trnaslok) di Gampong Abah Lueng, Kecamatan Bandar Baru, kabupaten itu.
Memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), didaftarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Meureudu, Wahyuddin SH ke bidang pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (13/9).“Kami mengajukan kasasi, karena putusan PT terhadap dua terdakwa di kasus ini, tidak sampai 2/3 dari tuntutan kami selama 3,5 tahun. Bahkan, PT meringankan hukuman kedua terdakwa dari putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya,” kata Wahyuddin usai mendaftar kasasi tersebut.
Menurut Wahyuddin, kasus korupsi pembangunan 100 rumah Translok di Pidie Jaya telah merugikan negara Rp360 juta dari nilain kontrak Rp7 miliar sumber APBA 2008. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya mengajukan dua terdakwa ke pengadilan yakni, Johnny Antonio Ahmady,32, warga Banda Aceh selaku Direktur PT Karya Pantai Selatan bersama rekanan pelaksana Sulaiman Nyak Ahmad, 46, asal Aceh Besar.
Dijelaskannya, dalam persidangan dasar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. “Namun hakim Tipikor memutuskan, terdakwa Sulaiman 2 tahun penjara denda Rp50 juta sedangkan terdakwa Johnny Antonio, 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta,” rincinya.
Menilai putusan hakim Tipikor tidak sesuai tuntutan, lanjut Wahyuddin, pihaknya mengajukan banding ke PT Aceh, tetapi hakim PT kembali meringankan hukuman kedua terdakwa dari putusan hakim Tipikor. Untuk terdakwa Sulaiman dari 2 tahun menjadi 1 tahun dan terdakwa Johnny dari 1,5 tahun juga diturunkan menjadi 1 tahun. “Karena putusan hakim PT yang meringankan hukuman terdakwa sehingga kami kembali mengajukan kasasi ke MA,” katanya.
Wahyuddin mengakatakan, hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), rumah Translok di Gampong Abah Lueng, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya hanya dibangung 92 unit dari kontrak 100 unit.
Total anggaran proyek tersebut senilai Rp7.152.384.000, dan 85 persen diantaranya sudah ditarik pihak rekanan, sementara realisasi dilapangan baru mencapai 80 persen. Sehingga negara telah mengalami kerugian senilai Rp364.665.423.
Dari penelusuran tim audit, jelas Wahyuddin, ditemukan sejumlah item proyek pembangunan rumah Translok yang tidak dikerjakan sesuai kontrak. Seperti, pemasangan rheng balok yang tak sesuai kontrak, talang luar, platfon, yang tak dikerjakan, pengecatan berupa kapur yang sangat minim dan 100 meter pengerasan ruas jalan desa juga tidak dikerjakan.
“Semua item pembangunan yang tidak sesuai kontrak dan tak dikerjakan ternyata oleh pihak rekanan telah ditarik (dicairkan) dan ini jelas telah merugikan negara,”ungkap Wahyuddin. Dalam kasus tersebut, JPU menyeret kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [min]
Belum ada komentar