Vonis Penjara Saiful Mahdi di Momentum Hardikda

saiful mahdi
Vonis Penjara Saiful Mahdi di Momentum Hardikda

PM, Banda Aceh – Saiful Mahdi, salah satu akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) akan dipenjara selama tiga bulan lantaran tersandung kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui sarana ITE. Pembacaan vonis hukuman tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021.

Saiful Mahdi datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dengan diantar oleh penasihat hukum dan pihak keluarga pada pukul 14.00 WIB.

Akademisi Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi dengan tuduhan pencemaran nama baik karena mengkritik proses penerimaan CPNS, beberapa waktu lalu. Saiful Mahdi telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful Mahdi menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas. Kasasi Saiful Mahdi di Mahkamah Agung (MA) juga kalah. Hasil putusan itu membuat Saiful Mahdi terancam hukuman penjara.

Kasus yang menimpa Saiful Mahdi ini sempat menyita perhatian publik, lantaran menjadi kasus perdana terkait kebebasan mengemukakan pendapat di ruang akademik. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) bahkan menilai penolakan kasasi Saiful di MA telah menciderai kebebasan akademik dan marwah kampus sebagai tempat yang seharusnya melindungi sikap dan pandangan kritis.

KIKA turut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Selain itu, KIKA juga mendesak Presiden untuk mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik.

Mirisnya, pembacaan vonis untuk Saiful Mahdi bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Aceh dan Hari Kelahiran Universitas Syiah Kuala (USK) ke 60 tahun.

Vonis terhadap Saiful Mahdi tersebut dinilai telah membungkam kebebasan berpendapat di ranah akademik. Hal tersebut seperti diutarakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti dalam konferensi pers KIKA, Rabu, 1 September 2021 kemarin.

“Badan peradilan kita terutama hakim-hakim memperlihatkan ketidakberpihakan kepada kebebasan akademik,” kata Prof Susi.

Dia juga menilai lembaga peradilan telah gagal melihat fungsi utama pendidikan yaitu mengembangkan keilmuan yang berpegang teguh pada kebebasan akademik.

Selain itu, apa yang dialami oleh Saiful Mahdi tersebut telah menunjukkan bahwa akademisi merupakan kelompok rentan terhadap hukum, bahkan di lingkungan kerja sehari-hari. “Untuk itu kami mendesak kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dan mendesak penghapusan pasal karet UU ITE yang terbukti digunakan untuk menjeratnya,” kata Tim Akademik KIKA, Abdil Mughis Mudhoffir.

Muhammad Isnur selaku Ketua Bidang Advokasi YLBHI bahkan mendesak PN Banda Aceh untuk menghentikan perkara yang menjerat Saiful Mahdi.

Sementara Dian, istri Saiful Mahdi, berharap negara Indonesia dapat berlaku adil dan cukup beberapa keluarga saja yang menjadi korban UU ITE. Dian juga menagih janji Mahfud MD terkait SKB UU ITE.

Saiful Mahdi bersama kuasa hukum dan pihak keluarga dalam konferensi pers di depan PN Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021 menyebutkan, kehadirannya hari ini merupakan bukti bahwa dirinya patuh hukum, “tetapi bukan berarti tunduk pada ketidak adilan dan kedzaliman. Mohon maaf lahir dan batin kepada semua pihak karena kita tidak dapat berjumpa untuk tiga bulan ke depan.”[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gempa dan Kepergian Bang Is
Gempa dan Kepergian Bang Is

Gempa dan Kepergian Bang Is

Hindari Gadis Kutilang, KKN Hilang
Narasumber pada workshop ‘Nanggroe Akuntabel, Rakyat Percaya’, 25 Maret 2014. Dari kiri: anggota DPR RI Nasir Djamil, anggota DPD RI Mursyid, Menpan-RB Azwar Abubakar, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Asisten III Setdaprov Aceh Muzakkar. (Foto: Makmur Dimila/pikiranmerdeka.com)

Hindari Gadis Kutilang, KKN Hilang