PM, Meulaboh – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading, diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas II Meulaboh, di Kabupaten Semeulu. Keduanya diamankan akibat masa berlaku Visa yang digunakan telah habis dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso, Rabu (2/5) mengatakan, keberadaan 2 orang asing itu diketahui berkat adanya laporan dari pihak Kesbangpol dan Polres Seumelu.
Diketahui, dua WNA itu melakukan aktivitas permainan bola di Semeulu, namun keradaan WNA itu sudah berbulan-bulan.
“Saat kita ke sana betul ada dua orang WNA asal Pantai Gading, saat itu mereka sedang bermain bola di salah satu klup lokal di Seumelu tepatnya di Desa Kampung Air, Kecamatan Semeulu Tengah,” ujarnya.
Dikatakannya, dua WNA yng diamankan itu yakni Roni Ronal (25) dan Koffi Firmin (24).
Kata dia, saat mengetahui keberadaan WNA itu, pihaknya tidak serta merta melakukan penangkapan, sebab kedekatan dengan warga sekitar membuat petugas Imigrasi melakukan tindakan persuasif.
“Jadi tidak serta merta kita tangkap, sebab memikirkan juga masyarakat luas, mereka sudah berada disini sejak September 2017 lalu dengan mengunakan jenis Visa Bebas Kunjungan,” lanjutnya.
Imam menuturkan, Visa bebas kunjungan berlaku hanya 30 hari dan tidak dapat diperpanjang, sehingga kedua WNA itu harus segera pulang ke Negara asal dalam jangka waktu tersebut sebelu masa berlaku habis dan dianggap sebagai WNA ilegal.
“Setelah kita croscek mereka sudah melebihi batas waktu, namun mereka tidak segera kembali, akan tetapi masih berada di wilayah Indonesia, selama 6 bulan,” tandasnya seraya mengatakan kedua WNA itu terancam dideportasi.()
Belum ada komentar