PM, Banda Aceh – Sebuah video yang menyebutkan seorang anak menggugat ibu kandung terkait rumah dan tanah marak beredar di media sosial. Dalam video tersebut diketahui si penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tengah.
Dari suara yang terdengar di dalam video tersebut, si perekam menyebutkan bahwa penggugat berinisial AH. Si perekam bahkan mengancam bakal mengadukan prihal tersebut kepada Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.
Dalam video yang disebutkan berada di kawasan Pengadilan Negeri Takengon itu juga memperlihatkan seorang ibu sedang menegadahkan tangan di sebuah tangga.
Belum ada konfirmasi terkait beredarnya video tersebut. Namun berdasarkan penelusuran media ini di SIPP PN Takengon diketahui, perkara tersebut masuk ke PN Takengon pada Senin, 19 Juli 2021. Sementara klarifikasi perkara disebutkan terkait melawan hukum dengan nomor perkara: 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.
Perkara tersebut mencantumkan nama Penggugat adalah DR Dra Asmaul Husnah, M.Si dengan pihak Tergugat terdiri dari Kausar, Alfina, Fauzi, dan Mukhlis.
Masih menurut SIPP PN Takengon, diketahui Petitum gugatan berkaitan dengan sebidang tanah seluas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen. Dari bunyi petitum tersebut juga menyebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut bersertifikat hak milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.
Tanah dan bangunan yang dipersengketakan ini berada di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam dakwaan primair, tertulis para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat.
Selanjutnya, Asmaul Husnah juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta dalam tempo tujuh hari, terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Asmaul Husna selaku Penggugat juga meminta empat orang Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa.[]
Belum ada komentar