Viral Video PNS Gugat Ibu Kandung di Takengon

Viral Video PNS Gugat Ibu Kandung di Takengon
(Ilustrasi/Yuridis)

PM, Banda Aceh – Sebuah video yang menyebutkan seorang anak menggugat ibu kandung terkait rumah dan tanah marak beredar di media sosial. Dalam video tersebut diketahui si penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Tengah.

Dari suara yang terdengar di dalam video tersebut, si perekam menyebutkan bahwa penggugat berinisial AH. Si perekam bahkan mengancam bakal mengadukan prihal tersebut kepada Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Dalam video yang disebutkan berada di kawasan Pengadilan Negeri Takengon itu juga memperlihatkan seorang ibu sedang menegadahkan tangan di sebuah tangga.

Belum ada konfirmasi terkait beredarnya video tersebut. Namun berdasarkan penelusuran media ini di SIPP PN Takengon diketahui, perkara tersebut masuk ke PN Takengon pada Senin, 19 Juli 2021. Sementara klarifikasi perkara disebutkan terkait melawan hukum dengan nomor perkara: 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.

Perkara tersebut mencantumkan nama Penggugat adalah DR Dra Asmaul Husnah, M.Si dengan pihak Tergugat terdiri dari Kausar, Alfina, Fauzi, dan Mukhlis.

Masih menurut SIPP PN Takengon, diketahui Petitum gugatan berkaitan dengan sebidang tanah seluas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tempat tinggal berlantai tiga tingkat permanen. Dari bunyi petitum tersebut juga menyebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut bersertifikat hak milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan yang dipersengketakan ini berada di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam dakwaan primair, tertulis para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat.

Selanjutnya, Asmaul Husnah juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta dalam tempo tujuh hari, terhitung sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Asmaul Husna selaku Penggugat juga meminta empat orang Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Optimisme Irwandi-Nova
Optimisme Irwandi-Nova

Optimisme Irwandi-Nova

uji coba cabor
Pengurus Besar (PB) PON XXI Aceh-Sumut wilayah Aceh, menggelar test event untuk empat cabang olahraga (Cabor) PON XXI yakni Tarung Derajat, Basket 5x5, Tenis Lapangan, dan Anggar. Test event ini dilaksanakan mulai 18 hingga 21 Agustus 2024.

Hari Terakhir Test Event PB PON Wilayah Aceh: Uji Coba Empat Cabor dan Simulasi Transportasi

Mengasuh anak (Foto PM/Oviyandi Emnur)
Mengasuh anak (Foto PM/Oviyandi Emnur)

Kabar Kabur Penculikan Anak