PM, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angkat bicara terkait aksi kekerasan diduga dilakukan seorang guru kepada muridnya di dalam sebuah kelas yang beredar di media sosial.
“Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar ditampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, lewat keterangan tertulis, Senin (6/11) seperti dilansir liputan6.com.
Terkait: Viral, Aksi Guru Aniaya Murid di Kelas Terekam Video
Dari keterangan saksi yang dihimpun KPAI, kekerasan terjadi dipicu hal sepele. Korban dianggap kurang ajar dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan ‘Pak’.
“Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak karena tak mampu mengontrol emosi. Ini harus dievaluasi secara kepegawaian oleh Dinas terkait apakah masih patut menjadi guru,” ujar Retno.
KPAI akan menindaklanjuti hal ini dengan bertemu jajaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan.()
Belum ada komentar