UU MD3 Berlaku Tanpa Teken Jokowi, DPR Dinilai Legal untuk Represif

UU MD3 Berlaku Tanpa Teken Jokowi, DPR Dinilai Legal untuk Represif
ILUSTRASI

PM, Jakarta – Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken, UU MD3 akhirnya berlaku karena telah melewati 30 hari setelah pengesahan. DPR pun kini memiliki kekuasaan yang legal untuk bertindak represif.

“Sampai batas waktu 30 hari akhirnya Presiden jelas tidak menandatangani UU MD3. Berdasarkan UUD 1945 pasal 20 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan pasal 73, maka UU MD 3 tetap diundangkan dan berlaku, meski Presiden tidak menandatanganinya,” ungkap analis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun kepada wartawan, Kamis (15/3) seperti dilansir detikcom.

Menurut Ubedilah, ada dua implikasi politik dari tidak ditekennya UU MD3 oleh presiden. Pertama adalah menguatnya citra ganda presiden karena mengesankan menolak pasal-pasal kontroversi di UU MD3.

Meski begitu, Jokowi juga disebutnya mendapat citra negatif karena terkesan gagal koordinasi dan komunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly yang dalam pembahasan tidak menyatakan menolak UU MD3. Selain itu juga, kata Ubedilah, presiden juga seolah gagal menjalin koordinasi dengan partai-partai pendukungnya di DPR.

“Implikasi kedua, mulai hari ini DPR mendapat jalan legal untuk menunjukkan kekuatannya dan bertindak represif menggunakan pasal 73, 122 dan 245,” ucapnya.

Pasal-pasal tersebut mendapat penolakan dari publik karena dinilai membuat DPR imun dan antrikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.

“Artinya, ruang kemungkinan DPR akan berhadap-hadapan secara represif dengan rakyat dan dalam hal tertentu dengan pemerintah akan terjadi yang memungkinkan memperkeruh tahun politik,” terang Ubedilah.

Seperti diketahui, batas akhir penandatanganan UU MD3 jatuh pada Kamis (14/3) kemarin. Itu berarti UU tersebut berlaku mulai hari ini meski tidak diteken Presiden Jokowi.

Meski terkesan menolak, Jokowi tidak memberi solusi untuk menggagalkan UU MD3 yang kontroversi. Presiden juga tidak ingin menerbitkan Perppu.

“Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada nggak ngerti,” ujar Jokowi.
()

Sumber: detikcom

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20240814 Di Ibu Kota Nusantara Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2024
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

MPU Aceh Kecam Aturan Lepas Jilbab Paskibraka 2024