UU ASN 2023 Resmi Disahkan: Hak PNS & PPPK Kini Setara

Ilustrasi PNS
Ilustrasi Foto (Ist)

PM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Salah satu aspek penting dalam UU ASN adalah penegakan kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini tercantum dalam Pasal 21 UU ASN yang mengatur hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK.

Pasal 21 Ayat 1 UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil.”

Perubahan dalam komponen hak ini mencakup penghargaan dan pengakuan yang berasal dari berbagai aspek, seperti penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Penting untuk dicatat bahwa presiden dapat menyesuaikan komponen-komponen ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui dalam UU ASN adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan: Gaji atau Upah
2. Motivasi: Finansial atau Nonfinansial
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja: Fisik atau Nonfisik
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier, atau pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum: Litigasi atau Nonlitigasi

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait