PM, TAPAKTUAN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) tahun 2016 kepada DPRK setempat sebesar Rp1,283 Triliun lebih.
Laporan nota keuangan tersebut di sampaikan Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH pada pembukaan rapat Paripurna – II tentang RAPBK 2016 dan Prolegda Kabupaten prioritas tahun 2016 serta 6 (enam) rancangan qanun prolegda Kabupaten prioritas tahun 2015 di Gedung DPRK Aceh Selatan, Selasa (06/10/2015).
Adapun komposisi RAPBK Aceh Selatan tahun 2016 tersebut terdiri dari pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,283 Triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 94 miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp 872 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 316 miliar lebih.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,313 Triliun lebih dimana belanja daerah tersebut masing-masing dialokasikan untuk belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp827 miliar lebih, dan belanja langsung direncanakan sebesar Rp 485 miliar.
Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp34 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp4 miliar.
“Namun, angka ini dapat mengalami perubahan berdasarkan kebutuhan yang mesti kita penuhi sesuai qanun penyertaan modal daerah. karena setelah disampaikan ke dewan, kita masih melihat banyak peluang dan kebutuhan yang kita tindaklanjuti di tahun anggaran 2016 ini, apalagi kita menggunakan pagu indikatif dalam pembahasan ini,” kata Bupati HT Sama Indra.
Bupati mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja kabupaten merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRK yang dituangkan dalam persetujuan bersama, keputusan dewan dan ditetapkan dengan qanun.
Selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten, sambung Bupati, dalam RAPBK Aceh Selatan tahun anggaran 2016, juga harus tergambar semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun dan juga merupakan instrument penting dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Dalam menyusun rancangan kebijakan umum dan PPAS serta rancangan APBK tahun 2016 ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu dimana dalam penyusunannya dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana, penyusunan rancangan kebijakan umum dan PPAS serta rancangan APBK yang dilakukan secara terpadu, selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dan prestasi kerja,” ujar bupati.
Di samping itu, penyusunan rancangan KUA PPAS dan rancangan APBK tahun 2016 juga disingkronisasikan dengan kebijakan pemerintah sertabeberapa bidang prioritas pembangunan nasional yang digariskan dalam RKP dan RPJMN tahun 2015-2019 dalam upaya melaksanakan agenda pembangunan nasional untuk memenuhi nawa cita yang merupakan rangkuman program-program yang tertuang dalam visi-misi Presiden dan Wakil Presiden yang dijabarkan dalam strategi pembangunan nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Kami mengharapkan kepada anggota dewan agar berkenan membahas rancangan nota keuangan RAPBK tahun anggaran 2016, prolegda prioritas tahun 2016 serta 6 (enam) rancangan qanun prolegda Kabupaten prioritas tahun 2015 tersebut, dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pengambilan pesetujuan bersama DPRK dengan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran 2016 berakhir sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016,” pinta bupati.
[PM004]
Belum ada komentar