Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PM, Jakarta – Direktur Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya, menilai keputusan pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur Bogor merupakan eksekusi panjang yang sebelumnya sempat mengendap. “Ada pertanyaan bergelayut di benak publik, kenapa baru sekarang dibebaskan. Karena hampir setahun berjalan dari wacana muncul bulan Februari 2018 dan baru dieksekusi sekarang pertengahan Januari 2019,” kata Harits dalam siaran tertulisnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Harits menjelaskan, wacana pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu muncul pada Februari 2018 ketika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu datang ke Solo sebagai utusan khusus untuk menemui keluarga Ba’asyir. “Substansi utamanya adalah mendiskusikan segala sesuatunya yang terkait kemungkinan pemulangan ustad ABB ke Solo dari Lapas Gunung Sindur Bogor,” katanya.

Sebelum Ryamizard datang, kata Harits, sudah diawali utusan khusus Menhan datang untuk menyampaikan perihal rencana silaturahmi Menhan ke rumah kediaman Ba’asyir di Solo. Bahkan, Ryamizard ke Solo adalah atas keputusan Presiden Joko Widodo setelah melakukan proses kajian bersama institusi atau unsur-unsur terkait.

Baca juga: TPM Minta Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Tidak Dipolitisasi

Namun sayang, kata Harits, akhirnya dinamika kecondongan untuk pemulangan Ba’asyir terganjal oleh satu dan lain hal yang tidak diketahui publik. “Yang kentara cuma adanya silang pendapat menteri Kumham soal keabsahan pada aspek legal formalnya pemulangan ustad ABB ke Solo,” kata dia.

Ia mengatakan, yang sangat kentara adalah adanya upaya intervensi pemerintah Australia yang keberatan dengan upaya pemerintah Indonesia memberikan keringanan hukuman kepada Ba’asyir, sampai akhirnya publik menerima kabar bahwa Ba’asyir akan dibebaskan dalam waktu dekat.

Menurut Harits, apapun alasan pemerintah dan tantangan yang akan dihadapi atas pembebasan Ba’asyir patut disyukuri. “Apakah pilihan momentum pembebasannya adalah sarat kepentingan politik pilpres 2019? Hak publik dan terserah publik untuk mengeja,” katanya.

Rencana Ba’asyir dibebaskan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Lapas Gunung Sindur tempat Ba’asyir ditahan, hari ini. Dipastikan, Baasyir akan keluar dari dalam minggu ini dan menetap di Solo.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

TEMPO

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

kebun serai wangi gayo
Panorama alam menjadi hiburan bagi pekebun sere wangi di Gayo Lues. Foto: Anuar Syahadat

Semerbak Sere Wangi