PM, Banda Aceh – Usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petang tadi, Selasa (10/7) membawa keluar sejumlah koper dan kardus dari kantor Dispora Aceh. Menariknya, Kadispora Aceh Darmansyah yang saat itu berada di kantor juga ikut diboyong KPK.
Amatan di lokasi, rombongan penyidik KPK termasuk Darmansyah pergi menggunakan lima mobil meninggalkan kantor Dispora Aceh.
Penggeledahan KPK ini merupakan serangkaian upaya penelusuran lanjutan atas bukti-bukti kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
“Hari ini tim penyidik meneruskan penelusuran bukti-bukti, penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir dari okezone.com, Selasa (10/7).
Menurut dia, sejumlah alat bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat belakangan ini, semakin menguatkan perkara adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur non-aktif, Irwandi Yusuf, dan Bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi.
“Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” imbuh Febri.
Hingga kini belum diketahui apa hasil pemeriksaan KPK di dua kantor tersebut, demikian juga keterangan mengenai Darmansyah yang ikut dibawa KPK sore tadi. []
Belum ada komentar