Usai Ditetapkan DPO, Pelaku Pembacokan di Lambaro Menyerahkan Diri

Fotopelaku pembacokan di Lambaro.
Dok. Tribratanews.

PM, Banda Aceh – Pelaku pembacokan di Lambaro, Aceh Besar pada Kamis, 12 November lalu yang sempat kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian Polresta Banda Aceh, Rabu (18/11/2020).

Pelaku berinisial AM (40 tahun), warga Montasik yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap KD (41 tahun ) warga Blang Bintang, Aceh Besar. Pembacokan itu mengakibatkan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku menyerahkan diri berkat kerja sama antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers, Kamis kemarin mengatakan, pelaku beraksi di depan Kantor BRI Capem Lambaro, pekan lalu. Menggunakan sebilah parang, ia menyerang KD pada bagian tangan sebelah kiri, lalu melukai telapak tangan kanan, kaki sebelah kiri, perut sebelah kanan dan luka di bahu sebelah kiri.

Berita Terkait:

Saat diperiksa polisi, AM mengaku perbuatannya didasari motif sakit hati. “Korban menjalin hubungan dengan isteri AM, berinisial ST. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, kecurigaan tersangka AM semakin memuncak setelah didapati ST sedang bersama KD di TKP,” tutur Kombes Pol Trisno didampingi Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK, Kasubbag Humas Iptu Hardi SH dan Kapolsek Ingin Jaya Ipda Ibrahim, SH, MH.

Saat bertemu dengan korban KD, tersangka langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil pickup milik korban, sehingga korban keluar dari mobil dan melarikan diri, namun tersangka AM terus mengejar korban sehingga terjatuh di TKP.

“Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa oleh personel Polsek Ingin Jaya,” kata dia.

Pendarahan yang dialami KD ternyata sangat serius, sehingga ia lalu dirujuk ke RSUZA, dan meninggal dunia di sana, pada Jumat (13/11/2020).

Pasca kejadian tersebut, tersangka melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Blang Bintang, Aceh Besar untuk bersembunyi. Satreskrim Polresta Banda Aceh lalu mengeluarkan status DPO untuk AM. Tak lama, ia akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri.

“Perangkat gampong tempat tinggalnya (AM) menghubungi Kasatreskrim untuk mendampingi proses penyerahan tersangka kepada pihak Kepolisian pada Rabu malam (18/11/2020) di jalan Banda Aceh – Medan sekira pada pukul 20.00 WIB,” kata Trisno.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm, serta helm berwarna hitam yang disembunyikan di belakang gubuk bangunan Desa Kayee Lee.

“Polisi juga mengamankan baju kaos lengan panjang warna biru dan celana jeans yang dipakai saat melakukan perbuatan tersebut, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu unit, mobil pickup panther warna hitam milik korban,” pungkas Kombes Pol Trisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait