PM, Banda Aceh – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Izil Azhar alias Ayah Merin yang ditangkap tim Polda Aceh beberapa waktu lalu, kini dibawa ke Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Mantan Panglima GAM Wilayah Sabang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan suap, sejak 2018 silam. Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengonfirmasi hal tersebut.
“DPO atas nama IZ alias AM sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini,” ujar Joko.
Ia juga menegaskan, posisi kepolisian Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permintaan dari KPK kepada Polri. Karena itu, proses hukum selanjutnya telah menjadi kewenangan langsung dari KPK.
“Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK,” kata Joko.
Sebelumnya, Izil ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa siang (24/1/2022) di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Ia langsung digiring ke Mapolda Aceh.
Izil Azhar termasuk salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang telah menyeret mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar. []
Belum ada komentar