Usai Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Proyek Transmigrasi Trumon Ditahan

Usai Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Proyek Transmigrasi Trumon Ditahan
Usai Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Proyek Transmigrasi Trumon Ditahan

PM, TAPAKTUAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Kamis (18/1), menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan lokasi transmigrasi di despot Ujong Tanoh, Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor : PRINT- 01, 02/Fd.2/01/2018 tanggal 18 Januari 2018. Kedua tersangka tersebut adalah Rifan Mailizar selaku Direktur Utama PT. Putra Buet Get yang mengerjakan proyek transmigrasi Gampong Ujung Tanoh, dan Drs. Syamsuar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Selatan.

Sebelumnya kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Aceh Selatan sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi undangan pemeriksaan dari tim penyidik. Proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang pidana khusus (Pidsus) berjalan hingga sore.

Setelah melakukan proses pemeriksaan secara meraton selama kurang lebih enam jam, baru sekitar pukul 18.00 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan didampingi penyidik jaksa, kedua tersangka yang telah memakai baju tahanan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan kelas IIB Tapaktuan dengan status tahanan titipan Kejari Aceh Selatan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Munif SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Ridwan Gaos Natasukmana SH mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan terhadap kedua tersangka sesuai diatur dalam pasal 21 KUHAP.

“Dasar penahanan karena perbuatan para tersangka diancam pidana penjara selama 5 tahun, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar lebih yang bersumber dari dana APBN tahun 2015 untuk kegiatan pembangunan lokasi transmigrasi Despot Ujung Tanoh Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon.

Namun dalam pelaksanaan proyek tersebut dilapangan, diduga terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 323 juta lebih sebagaimana hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Syamsuar, M Nasir SH menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya pembelaan secara maksimal terhadap tersangka Syamsuar selaku PPK proyek transmigrasi tersebut.

“Sebenarnya yang berhak bertanggungjawab penuh dalam kasus ini adalah kontraktor pelaksana proyek. Namun akibat pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek di lapangan turut menyeret kliennya,” kata M Nasir.

Menurutnya, dasar utama sehingga kliennya ikut terlibat dalam kasus tersebut, karena anggaran proyek yang sudah ditarik sekitar 70 persen tidak sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan yang hanya sekitar 65 persen.

“Selisih dana dari realisasi proyek dengan jumlah dana yang telah ditarik tersebut sebenarnya sebagian telah dikembalikan ke kas negara dan ada bukti resmi. Namun sisa sekitar 11 persen lagi, justru tidak dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas negara. Karena klien kami PPK proyek tersebut yang bertanggungjawab dilapangan makanya ikut terlibat,” papar M Nasir.

Pihaknya, sambung Nasir dapat memaklumi keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. Namun pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan khusus terhadap tersangka Syamsuar.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait