Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, LHKPN Komjen Listyo Sigit yang tercatat di KPK belum lengkap.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn, tercatat LHKPN Komjen Listyo Sigit telah disampaikan pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019. Namun dokumen yang harus dilampirkan perlu dilengkapi.
“Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Ipi, Rabu (13/1/2021).
Ipi menyebut KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) huruf a. Bagi KPK, kata Ipi, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi. Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas PN yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap dan benar,” katanya.
Presiden Jokowi sudah memutuskan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, yang memasuki masa pensiun. Komjen Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas dan merupakan calon tunggal Kapolri.
Disetornya nama Komjen Listyo Sigit Prabowo disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR, Rabu (13/1). Surat presiden untuk calon Kapolri dikirimkan ke DPR hari ini langsung oleh Mensesneg Pratikno.
KPK mengimbau calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). “Surpres telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri,” ujar Puan.
Istana berharap DPR segera menyelesaikan proses terkait Kapolri baru. Proses di DPR memiliki waktu 20 hari.
Sumber: DETIK
Belum ada komentar