PM, Blangpidie – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dalam waktu dekat akan mendata seluruh usaha burung walet di daerah itu, khususnya di Kecamatan Blangpidie dan Susoh.
“Memang keputusan pendataan ini sudah lama, tapi baru kali ini akan terlaksana. Dalam waktu dekat tim kita akan mendata semua usaha yang tidak ada izin tersebut,” kata Kepala Dinas PMPTSP, Firmansyah,ST kepada media ini Rabu (22/11).
Menurutnya, jika usaha burung walet yang ada di dua kecamatan itu ketika didata tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan menutup usaha mereka untuk sementara.
“Kemudian setelah pengurusan izin pengusaha itu boleh membuka kembali usaha burung walet itu,” kata Firmansyah.
Menurut dia, pendataan ini sangat penting karena hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah usaha itu di dua kecamatan tersebut.
Firmansyah mengaku, usaha walet di daerah ini memang kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena bunyi dan gangguan suara. Disebutkan, pemilihan usaha itu nanti setelah mengurus izin usaha juga harus mengurus izin lingkungan. “Artinya kedua izin itu harus ada,” tegasnya.
Firmansyah menyebutkan tujuan pendataan hanya untuk mengetahui sejumlah mana usaha tersebut tumbuh di Abdya. “Kita akan identifikasi dulu usahanya,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, qanun tentang sarang burung walet memang di Abdya belum ada dan pernah diajukan 2016 lalu. Namun, hingga sekarang masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Sebenarnya setiap usaha ilegal atau tanpa izin itu sebenarnya ranah Kepolisian. Seperti misalkan galian C atau lainnya kalau tidak ada izin maka bisa ditertibkan oleh polisi termasuk usaha walet,” katanya.
Ditanya ada PAD dari usaha walet itu selama ini, Firmansyah mengaku tidak ada sama sekali tapi kalau qanun sudah ada maka PAD sudah bisa diambil.()
Belum ada komentar