Montevideo—Uruguay akan menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja ditengah pro kontra dipelbagai negara di dunia. Saat ini, undang-undang legalisasi ganja sudah disetujui oleh 50 dari 96 orang anggota parlemen di majelis rendah setelah perdebatan selama 13 jam, kini tinggal menunggu pengesahan Senat.
Jika Senat menyetujuinya, maka Uruguay resmi menjadi negara yang membolehkan produksi, distribusi, dan penjualan ganja. Undang-undang ini juga disetujui oleh pemerintahan pimpinan presiden Jose Mujica. Dengan undang-undang, diharapkan warga masyarakat akan beralih ke ganja dan tidak lagi menggunakan jenis narkoba yang lebih keras. Dengan cara itu pula, peredaran narkoba ilegal bisa ditekan.
Berdasarkan undang-undang itu, hanya pemerintah yang diizinkan untuk menjual ganja. “Kontrol penuh peredaran ganja dipegang oleh negara,” tulis dalam kebijakan tersebut, seperti dilansir BBC, Kamis (1/8).
Sementara itu, untuk monopoli ganja menyangkut pengawasan dan pengaturan impor, ekspor, penanaman, panen, produksi, pemilikan, penyimanan, komersialisasi dan distribusi ganja serta turunannya.
Setiap pembeli ganja harus mendaftar terlebih dahulu dan berumur di atas 18 tahun. Mereka dibolehkan membeli hingga 40 gram per bulan di apotek terdaftar. Mereka juga boleh menanam sendiri di rumah, maksimal enam pohon.[]
Belum ada komentar