[quote]Oleh Syekh Khalil Samalanga[/quote]
(Respon Atas Tulisan Khairil Miswar, Tegakkan Syariat dengan Syariat)
Tidak ada yang menyangkal kalau Islam disebarkan oleh baginda Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kelembutan hati yang diaplikasikan dalam akhlaqul karimah. Bahkan beliau juga menyuruh para sahabat untuk berhati lembut walau dengan kafir musyrik sekalipun. Sikap ini diwujudkan untuk menarik simpati kaum musyrikin pada masa itu agar dapat menerima Islam yang mereka anggap sesuatu yang langka dan bertolak belakang dengan paham/ajaran yang diwariskan oleh pendahulu mereka. Sikap persuasi ini telah mampu merebut hati beberapa pembesar kaum quraisy untuk masuk Islam.
Setelah Islam berkembang maka dakwah secara terang-terangan dapat dilaksanakan. Kelembutan Rasulullah dijelmakan dalam sebuah ketegasan, yaitu siapa pun yang telah masuk Islam, wajib melaksanakan segala ketentuan-ketentuan Islam, tidak boleh ada yang melanggar dan siapa pun yang menghambat perjuangan Islam, Nabi sendiri yang berada di garda terdepan untuk memerangi mereka, bahkan beliau pernah memerintahkan untuk membakar satu mesjid yang dijadikan tempat orang-orang musyawarah untuk merusak Islam yang dikenal dengan masjid dhirar.
Penulis tidak bermaksud berpolemik menyangkut tulisan saudara Khairil Miswar (KM)di kolom Opini harian ini senin, 7/5 yang menganggap bahwa aksi pengrusakan warung ie teubee Cot Gelengku yang menurut KM dilakukan oleh Font Pembela Islam (FPI) Bireuen adalah tindakan tidak manusiawi. Dalam hal ini saya tidak tersinggung dan berkecut hati membaca tulisan tersebut, karena saya menganggap saudara KM tidak mengetahui duduk permasalahan dan kronologi kejadiannya, siapa yang merusak dan apa yang dirusak. Namun yang saya sesalkan adalah saudara KM tidak dapat membedakan antara kekerasan dengan ketegasan dan antara dakwah dengan hisbah. Seharusnya sebelum menulis terlebih dahulu mengetahui apa yang akan ditulis, apakah faktual atau tidak dan tidak mungkin proses tahapan kejadian saya sebutkan di sini karena itu bernilai berita (news).
Lebih dari itu saya menangkap bahwa kesan dari tulisan tersebut, saudara KM menulisnya dengan didorong oleh rasa kesal karena aksi itu dapat mengganggu tempat mencari rezeki masyarakat dengan mempersempit pandangan hanya pada alasan bisnis semata padahal ada nilai Islam yang terseok di sana, mungkin lebih lanjut lagi saudara KM akan sangat keberatan jika ada FPI atau segelintir masyarakat merusak tempat prostitusi seperti yang terjadi di luar sana karena dapat mengganggu para WTS mencari makan.
Bila kita orang muslim dan tidak menyesal menjadi orang Islam, maka kita wajib membenci apa yang dibenci oleh Islam, apakah menyediakan tempat-tempat yang berpotensi besar terjadi maksiat itu bukan maksiat? Lantas kenapa mesti Cot Geuleungku, padahal banyak tempat lain yang serupa, jawabannya adalah karena kesadaran masyarakat dalam mengawas pelaksanaan Islam di daerah mereka telah tumbuh, kesadaran itulah yang menjelma menjadi kekuatan yang mendorong aksi-aksi massa secara spontanitas ketika diam para pemangku otoritas.
Jika saudara KM memvonis bahwa FPI -lah yang merusak dengan cara-cara anarkis, sungguhlah sayang karena pengetahuan saudaraku dalam hal ini belum memahami yang sebanarnya, ataupun bisa saja ada unsur sabjektifitas dalam tulisan saudara.
Perlu diketahui bahwa dalam penegakan syariat Islam dilakukan dengan tiga tahapan. Pertama, dengan cara dakwah, yaitu mengajak orang-orang untuk masuk Islam bagi yang belum muslim dan mengamalkan Islam bagi yang sudah muslim dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak dibenarkan ada keterpaksaan dan kekerasan, selama mereka tidak menunjukkan sikap-sikap perlawanan dan tidak melecehkan Islam. FPI dalam melaksanakan aksinya juga telah terlebih dahulu melakukan tahapan itu hanya saja tidak ada media yang meliput.
Cara yang kedua adalah hisbah, yaitu tindakan reperesif apabila upaya dakwah tidak diindahkan dan menunjukkan sikap pembangkangan. Tindakan hisbah atau ketegasan dalam menindak tidak dilarang dalam Islam. Sebagai bukti dalam Islam dilegalkan tindakan sanksi bagi yang melanggar syariat misalnya cambuk, rajam, jilid dan sebagainya.
Nah selama ini banyak umat Islam yang sudah terkontaminasi dan termakan muslihat barat dengan isu perlindungan hak asasi manusia (HAM) sehingga kita sering menggunakan kelembutan Islam untuk melegalkan perbuatan-perbuatan yang nyata-nyata merusak citra Islam dengan beralasan bahwa manusia tidak boleh terganggu kenyamanan sosialnya. Sikap apatis terhadap sesama muslim kita lenturkan dengan dalih tidak boleh kekerasan. Bahkan seorang ayah yang memukul anaknya untuk mendidik keterbiasaan dia salat pun bisa dijerat dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Seorang suami yang takut dosa karena maksiat isterinya lalu menindak isterinya, suami itu bisa masuk penjara karena kekerasan dalam rumah tangga. Sekelompok orang Islam yang merasa agama mereka dilecehkan oleh saudara mereka dengan cara memfasilitasi kegiatan maksiat, lalu merusak fasilitas tersebut untuk menyelamatkan saudaranya dari jilatan api neraka, tindakan tersebut dianggap tidak manusiawi. Masya Allah, apakah kita termasuk orang Islam yang menyesal menjadi orang Islam?
Tahapan yang ke tiga adalah jihad, mendengar kata jihad pasti yang terbayang di benak adalah terorisme atau gerakan bersenjata, ya memang itu yang dimaksudkan di sini. Jihad hanya boleh dilakukan jika pertentangan ada di pihak kafir dan berencana memerangi orang islam seperti yang dilakukan oleh pendahulu-pendahulu kita.
Apabila tiga tahapan ini diterapkan maka insya Allah harapan perkembangan Islam dan penerapan Islam akan terwujut. Akan tetapi jika kita acuh-tak acuh (nyo-nyo kon) dan mencari celah untuk melarikan diri dari tanggung jawab sebagai muslim, maka penerapan syariat Islam yang kita koar-koar hanya tinggal mimpi karena ke depan dunia semakin gila dan pemikiran orang Islam pun semakin edan.[*]
*Penulis adalah Ketua Dewan Pembina FPI Kabupaten Bireuen.
Mana orang yng anti FPI, tolong dibaca serta berfikirlah secara akal manusia, mana yg musuh mana yng teman!
HIsbah sudah ada ketika polisi WH (wilayah hisbah) dibentuk. Sebaiknya anggota FPI mendaftar jadi WH saja agar bisa berjihad dalam sistem untuk menegakan syariat. Kalau tidak berarti hisbah FPI adalah kriminal karena tak ada kekuatan hukum yang mendukung untuk merusak dan memaksa orang. kalau FPi masih memaksa orang berarti FPI menentang NKRI yang mana UU syariat Islam diperuntukkah bagi WH saja. Jadi silakan dafta jadi WH biar legal dan dapat gaji setimpal.
Saudara Usama yang terhormat tolong dipelajari dan dibaca Qanun syariat Islam nomor 14 tahun 2003 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Masyarakat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat/mesum”. Jadi perlu saudara ketahui FPI adalah satu ormas yg legal berbadan hukum di indonesia serta FPI dibentuk dalam rangka “Pelayan Umat dan Pembela Agama”, ketiga terjadi Stunami di Aceh, FPI yang menurunkan relawan lebih seribu orang, FPI bergerak mengikuti prosudur/ ketentuan yang telah digariskan dalam Syariat Islam.
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam Silaturrahami kami sampaikan kepada segenap masyarakat Jakarta sehubungan banyaknya Pegadang gelap di BLOK M squer terutama di lantai 3 A pedagang koputer hati hati banyak penjual yang memberikan barang dagangan palsu dan banyak penipuan termasuk didalamnya kalau ada layanan hadiah itu semua tidak benar. Oleh karena itu kami menghimbau kepada segenap para konsumen untuk tidak belanja dan beli produk di Blok Squer lantai 3 A, barang barang berupa komputer dan lain lainya karena ada produk forsa yang sengaja di palsukan baik programnya maupun harganya,. Demikian himbauan kami sampaikan terima kasi jakarta 29 september 20121
Tertanda
Muhaimin Iskandar
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
telpon
02192829997