PM, Banda Aceh – International Colective of Fish Worker (ICSF) Perwakilan Indonesia mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia dalam upaya membebaskan 51 nelayan asal Aceh di Thailand.
“Kemenlu berhasil memanfaatkan celah hukum di Thailand dengan meminta pengampunan tepat pada hari ulang tahun raja Thailand,” kata Anggota ICSF Indonesia M Adli Abdullah, di Banda Aceh, Sabtu melansir Antara.
Ia mengatakan, Raja Thailand YM Rama X ulang tahun ke 68 pada 28 Juli 2020 lalu, dan memberikan pengampunan terhadap 51 nelayan asal Aceh sebagai terpidana penangkapan ikan ilegal di wilayah teritorial dan ZEE Thailand.
“Selama ini 51 nelayan itu ditahan di penjara Phang Ngah, Selatan Thailand. Berita menyenangkan komunitas nelayan Indonesia dari Aceh ini ditetapkan dalam keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu 9 September 2020,” ujar dosen Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh itu.
Lebih lanjut, pemberian amnesti atau royal pardon dari raja Thailand kesepuluh dari Dinasti Chakri ini diatur dalam konstitusi kerajaan Thailand pada pasal 221 dan 225 UUD Thailand dan Pasal 259 hingga 267 KUHP Thailand (BE 2548).
Kata dia, Thailand adalah sedikit negara di dunia yang masih menganut sistem monarki konstitusional, sehingga usaha keras Kementerian Luar Negeri RI dalam menggunakan celah hukum terhadap pembebasan nelayan Aceh patut dihargai oleh semua pihak termasuk Pemerintah Aceh.
“Pemerintah Aceh harus berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, sudah sepatutnya Pemerintah Aceh dapat menyambut 51 nelayan Aceh itu di Jakarta untuk mendapat bantuan sosial,” ujarnya.
Adli menilai, apabila Kemenlu RI tidak menggunakan jalur diplomatik maka mustahil 51 nelayan itu dapat menghirup udara bebas segera. Sebab, dalam KUHP Thailand, permohonan pengampunan terhadap terpidana setelah adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, akan sulit dilakukan. Adli mengungkapkan, hanya kebijaksanaan raja yang dapat melepaskan seseorang dari jeratan hukuman, didasarkan pada rekomendasi menteri kehakiman.
“Upaya-upaya hukum grasi atau amnesti di Thailand terhadap narapidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan oleh narapidana itu sendiri, wali atau perwakilan diplomatik dalam hal ini kementerian luar negeri. Makanya usaha Kemenlu ini perlu diberi apresiasi,” katanya.
Sebelumnya, informasi didapatkan bahwa 51 nelayan ini akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan repatriasi ke Tanaha Air. Dari 51 nelayan Aceh itu yakni 30 orang dan tiga anak dibawah umur ditangkap pada pada Januari 2020, kemudian 21 nelayan dan tiga anak dibawah umur ditangkap Februari 2020.
“Dan enam anak-anak dibawah umur ini telah direpatriasi pada 16 Juli 2020,” ujarnya.
Sumber: ANTARA
Belum ada komentar