PM, Banda Aceh – Delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Aceh Tamiang melarikan diri dari tempat kerjanya di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Alasannya, upah yang mereka terima selama ini tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kepala Pertanggungjawaban DPD RI dari Kalimantan Barat, para TKI saat ini berada di Kabupaten Sanggau, perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Diamankan pihak kepolisian dari Mapolsek Entikong. Sehari sebelumnya juga dilaporkan ada 13 TKI asal Aceh lainnya kabur dari Malaysia,” ujar Haji Uma, Rabu (14/11), seperti dilansir dari JPNN.
Pihak Polsek Entikong yang berkomunikasi langsung dengannya mengatakan bahwa TKI telah menempuh perjalanan selama lima hari.
“Upah mereka terima tidak sesuai perjanjian yang disampaikan agennya, akhirnya memilih kabur. Namun sayangnya, paspor asli mereka masih ditahan perusahaan tempat mereka bekerja, saat melarikan diri delapan TKI tidak membawa dokumen resmi,” kata Haji Uma menirukan Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng.
Haji Uma juga meminta kesempatan untuk dapat berkomunikasi dengan salah satu TKI bernama Ano, warga Kecamatan Hulu, Aceh Tamiang.
Ano menyampaikan masih ada lima orang lagi warga Tamiang di tempat yang sama juga bersiap untuk kabur. Namun, saat ini mereka masih memilih bertahan sambil menunggu kesempatan yang tepat untuk kembali ke Aceh.
Lebih lanjut Haji Uma menyampaikan bahwa dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan para pihak terkait di Jakarta. Ia berharap pihak perusahaan dapat bertanggungjawab terhadap para TKI, termasuk persoalan parpor dan memenuhi besaran upah sebagaimana dijanjikan. [JPNN]
Belum ada komentar