PM, Lhokseumawe – Konsep Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe pada tahun ini, mewajibkan mahasiswa peserta KKN untuk mensinergikan pengabdiannya dengan program Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait implementasi Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang gampong yang baru disahkan.
“Dengan disahkannya UU tentang gampong, pemerintah gampong mendapat kewenangan dalam penyelengaraan pemerintah gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Apridar, Rektor Unimal, dalam upacara pelepasan 534 orang mahasiswa peserta KKN Unimal oleh Walikota Lhokseumawe di halaman kantor Walikota Lhokseumawe, Rabu (08/10/2015).
Selain itu kata Apridar, pemerintah gampong mendapatkan pendanaan program dan pendaaan kegiatan yang bersumber dari APBN. Kegiatan itu semua mengandung konsekuensi kemampuan untuk mengelola.
Oleh sebab itu, kewenangan yang telah diamanahkan UU harus mampu dikelola secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan.
“Nah, di sinilah peran mahasiswa KKN bersama pemerintah daerah untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada para geuchik dan aparat gampong bagaimana mengelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga resiko penyimpangan dapat diminimalkan,” jelas Rektor.
KKN angkatan XVIII mahasiswa Unimal dijadwalkan berlangsungndari 8 Oktober sampai 11 November di 35 gampong yang tersebar di tiga kecamatan dalm wilayah Kota Lhokseumawe.
[PM005]
Belum ada komentar