Ulama Dukung Gerakan Moral Hilangkan Lokasi Maksiat

Banda Aceh—Kalangan ulama Aceh mendukung gerakan moral masyarakat dengan upaya menghilangkan lokasi wisata rawan terjadinya praktek maksiat di provinsi yang sedang menjalankan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) itu.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat Lhoknga dan Ulee Lhue yang menertibkan pondok-pondok pedagang disinyalir rawan terjadinya kemaksiatan,” kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.

Hal tersebut disampaikan menanggapi aksi masyarakat menertibkan dan membongkar paksa pondok-pondok pedagang makanan dan minuman di kawasan objek wisata pantai Lhoknga (Aceh Besar) dan Ulee Lhue (Kota Banda Aceh), Minggu (13/5).

Pondok dan kafe di pantai Lhoknga itu dibongkar dan dibakar oleh ratusan masyarakat dan pemuda Kemukiman Lhoknga karena selama ini disinyalir sebagai lokasi rawan maksiat sebab dijadikan tempat “Indehoi” para muda-mudi pengunjung objek wisata tersebut.

Aceh berpenduduk mayoritas muslim itu merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menjalankan peraturan Syariat Islam kaffah.

“Kami mendukung langkah-langkah pencegahan setiap perbuatan yang melanggar nilai-nilai Islam. Kami juga memberikan apresiasi kepada aparatur pemerintahan kecamatan, pihak TNI dan Polri yang telah mendukung aksi warga menghilangkan tempat rawan maksiat,” katanya menambahkan.

Namun, Faisal Ali yang juga Ketua DPWNU Aceh itu mengharapkan penolakan masyarakat Lhoknga dan Ulee Lhue yang menutup lokasi rawan pelanggaran Syariat Islam tersebut harus dilakukan oleh warga di daerah lain di Aceh.

“Penegakan Syariat Islam kaffah itu merupakan sebuah kesepakatan bersama masyarakat Aceh. Karenanya tegaknya nilai-nilai Islami tersebut sangat dibutuhkan sebuah komitmen serius dan dukungan seluruh elemen masyarakat dengan tidak membiarkan desanya dijadikan lokasi maksiat,” katanya.

Akan tetapi, Faisal Ali juga mengimbau masyarakat dan pemuda tidak mengedepankan tindakan anarkis dalam melakukan aksi pencegahan perbuatan maksiat. “Artinya, kita dahulukan tindakan persuasif,” katanya menambahkan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberikan penyuluhan intensif kepada pedagang agar tidak lagi menyalahgunakan tempat usahanya untuk kegiatan yang dapat melanggar Syariat Islam. [ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait