PM, Singkil – Uji mampu baca Alquran untuk bakal calon legislatif DPRK 2019 wajib melewati beberapa kategori, diantaranya Makharijal Huruf, Harkat dan Maad (ketepatan baris), dan Adab.
Untuk penilaiannya sendiri, di segi Makhrajal Huruf ada 40 nilai, demikian juga untuk penilaian Haraqat wal Maad.
“Jangan sampai membaca salah baris (Harqat wal Maad) di tulisan Alquran itu juga nilainya 40,” kata ketua tim koordinator penguji, H Abdul Hannan, Senin (23/7).
Sedangkan untuk penilaian Adab, tim penguji menetapkan 20 nilai.
Sesuai dengan peraturan KPU DPRA dan DPRK, minimal peserta tes mendapatkan nilai 50 untuk dapat lulus uji baca Alquran.
Terkait prosesnya sendiri, tim penguji usai tes tersebut akan segera merekap hasil uji baca Alquran di malam harinya, kemudian besok akan diserahkan kepada KIP Aceh Singkil.
“Besok akan kita pastikan berapa jumlah yang hadir malam ini dirapatkan dulu sama tim, kemudian besoknya diberikan ke KIP,” ucapnya.
Informasi yang di terima pikiranmerdeka.co, ada sebanyak 245 dari 275 bacaleg yang mengikuti tes baca Alquran. Sementara 30 lainnya beragama non-muslim sehingga tidak mengikuti tes tersebut.
Adapaun jumlah partai politik yang mengirim bacalegnya ada sebanyak 16 partai, yakni 2 parlok dan 14 parnas. []
Reporter: Putra
Belum ada komentar