Ubah Vonis Guru Cabul, Mahkamah Syar’iyah Dilaporkan ke MA

Ubah Vonis Guru Cabul, Mahkamah Syar’iyah Dilaporkan ke MA
(Ilustrasi/Yuridis)

PM, Banda Aceh – Pasca terbitnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait vonis terdakwa pencabulan di Aceh Selatan, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) melayangkan protes. Hal ini dikarenakan perubahan hukuman itu dinilai jauh dari rasa keadilan terhadap korban.

Diketahui, Mahkamah Syar’iyah (MS) mengubah putusan terhadap guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya itu, dari yang mulanya hukuman penjara tujuh tahun (84 bulan), lalu menajadi cambuk 90 kali.

“Keputusan itu dinilai jauh dari perspektif perlindungan anak,” kata perwakilan KPPAA, Firdaus D Nyak Idin kepada awak media, Kamis (27/8/2020).

KPPAA juga akan melaporkan putusan cambuk ini ke Mahkamah Agung dan Presiden RI. Lembaga ini juga meminta Mahkamah Agung mengevaluasi hakim yang tak punya perspektif perlindungan anak.

Sebelumnya, Mus, 52 tahun, yang merupakan tenaga didik di Aceh Selatan ini divonis bersalah setelah perbuatannya terungkap, Februari lalu. Pengadilan tingkat pertama memutus Mus bersalah dan divonis 84 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Dia terbukti bersalah karena melanggar pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lalu terdakwa dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan ini ke Mahkamah Syariah di Banda Aceh. Di tingkat ini, vonis kurungan berubah dari kurungan badan menjadi cambuk.

“Putusan tersebut adalah preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Hukuman itu terlalu ringan dan tidak akan membuat jera pelaku. Hal ini juga menimbulkan perasaan tidak adil bagi korban dan keluarganya,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPPAA mengadvokasi agar pengadilan memutuskan perkara memandang pada empat hal penting, yakni hukuman penjara yang maksimal dan lama, serta denda yang setinggi-tingginya.

“Selain itu juga harus ada pertanggungjawaban lembaga terkait pelaku misalnya lembaga tempat pelaku bekerja, serta pertanggungjawaban lembaga terkait penanganan korban, terutama dalam konteks rehabilitasi korban dan bantuan sosial dalam waktu tertentu,” tutur dia. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DP3A Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida memberi materi pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Paralegal Komunitas yang berlangsung di Hotel Kyriad, Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). (Ist)

DP3A Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas